KABUPATEN SERANG, biem.co — Sidak Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Nikomas Gemilang Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten kamis (21/03/2019), diduga bocor. Akibatnya Tim Gabungan Pengawas Orang Asing (Pora) tidak dapat menemukan adanya tanda-tanda TKA yang berstatus ilegal.
Satu persatu kendaraan Tim Gabungan Pengawas Orang Asing Kabupaten Serang ini masuk ke dalam perusahaan PT. Nikomas Gemilang, kedatangan Tim Pora ini tak lain untuk melakukan inspeksi mendadak terhadap keberadaan tenaga kerja ilegal.
Namun sayang inspeksi mendadak tersebut diduga bocor. Sehingga petugas tim Pora tidak menemukan adanya tanda-tanda keberadaan TKA yang berstatus ilegal.
Anggota Tim Pora Kabupaten Serang Tipah Setiawan, mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar ditengah masyarakat terkait maraknya TKA ilegal di perusahaan ini. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas hanya mampu menemukan 204 orang TKA yang mengantongi izin resmi.
“Sidak ini dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar ditengah masyarakat terkait maraknya TKA ilegal di PT. Nikomas Gemilang. Namun kami tidak menemukan TKA illegal, adapun 204 orang TKA yang mengantongi izin resmi,” ucapnya.
Sementara menurut Humas PT. Nikomas Gemilang, Reni Marlina, 204 TKA ini merupakan berasal dari Korea dan Tiongkok. Mereka bekerja sebagai tenaga ahli di bidang persepatuan.
“204 TKA tersebut merupakan tenaga ahli dibidang persepatuan. Sementara untuk lama bekerja mereka, dihitung berdasarkan perizinan yang diberikan yakni selama 12 bulan,” ungkapnya.
“Kami juga meminta mereka (TKA) untuk mengikuti ketentuan perundang undangan. Bahkan, untuk tempat tinggal, ratusan tka ini hanya memiliki ijin tinggal di asrama yang telah disediakan perusahaan,” tutupnya. (firo)