KABUPATEN SERANG, biem.co — BPJS Ketenagakerjaan Serang bekerjasama dengan Anggota Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Perluasan Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan di Aula Hotel Pisita Anyer, Kabupaten Serang, Kamis lalu (14/03/2019).
Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah (BPU) Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Hendra Elvian menjelaskan kegiatan ini tak lain untuk menyosialisasikan kepada masyarakat khususnya masyrakat di Kabupaten Serang tentang perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta untuk menjaring perluasan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan tidak menggunakan sistem rujukan berjenjang. Sehingga, siapa pun pekerja yang mengalami kecelakaan bisa dibawa langsung ke rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tanpa melewati prosedur-prosedur yang sulit.
Keuntungan lain bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimana para peserta akan diberi jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Bagi para pekerja informal para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir dengan jumlah iuran, karna jumlah iuran ini sangat terjangkau. Dengan Rp.16.800 setiap bulannya, para peserta sudah mendapat perlindungan JKK,JKM,JHT,JP,” jelasnya.
Sementara Anggota Komisi IX DPR RI Kartika Yudhisti menyampaikan, di Banten yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan baru 56 persen, dan itu pekerja formal. Untuk 44 persennya belum tercover.
“Di Banten yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan baru 56 persen, dan itu pekerja formal. Untuk 44 persennya belum tercover,” ujarnya.
Meskipun BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ada dalam satu undang-undang, namun pada konteksnya berbeda, ada pemisahan yang signifikan.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan sistem jaminan sosial nasional yang tidak hanya melindungi para tenaga kerja formal atau penerima upah saja, melainkan bermanfaat untuk melindungi pekerja informal, seperti supir, pengusaha, pengarajin dan pekerja paruh waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, prinsip dasarnya semua profesi yang mempunyai penghasilan dari hasil karya dan jasanya wajib dilindungi jaminan sosial.
“Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini akan banyak masyarakat yang lebih sadar untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (iy/red)