Kabar

Yadi: APK Parpol dari KPU Banyak Tidak Dipasang

KABUPATEN SERANG, biem.co — Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang meminta partai politik peserta pemilu 2019 untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh Komisi Pemiluhan Umum (KPU), karena berdasarkan pantauan tidak ada APK tersebut terpasang.

“APK dari KPU sudah dibagikan lama, namun faktanya di lapangan hingga kini belum terlihat sama sekali, padahal sebentar lagi pemilihan umum digelar. Namun sebagian besar malah APK caleg yang terpasang,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi, kepada biem.co, Kamis (14/03/2019).

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada parpol untuk segera memasang APK yang difasilitasi oleh KPU.

“Untuk parpol segera pasang APK yang diterima dari KPU, karena wajib dipasang dan sesuai ketentuan peraturan dari KPU dan dipasang sesuai tempat yang sudah ditentukan KPU,” imbuhnya

Yadi juga menambahkan untuk pemasangan APK masih banyak yang tidak sesuai peraturan dan kesepakatan.

“Sampai saat ini mayoritas caleg dan parpol dalam pemasangan apk masih banyak yang melanggar, karena banyak dipasang tidak sesuai aturan. Pihaknya pun akan segera menertibkan APK yang tak sesuai aturan,” pungkasnya. (Firo)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button