KOTA SERANG, biem.co – Kepolisian Resort (Polres) Serang melalui petugas unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) berhasil membekuk pelaku pemalsuan dokumen negara akta autentik, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pelaku berinisial Mai Hendri alias Uda Bin Mur Asedi (39), ditangkap pada hari Kamis (28/2) lalu sekitar pukul 13.30 WIB di toko Novia Photocopy, Jalan Pemda Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dari tangan tersangka diamankan beberapa buah bukti KTP-el, SIM, SKCK, dan ijazah yang seluruhnya palsu.
Selain itu, beberapa barang bukti lainnya yang diamankan berupa komputer, printer, mesin press atau laminating, satu bundel kertas photocopy, dan satu bundel dokumen yang dia gunakan untuk pelancaran aksinya dan dirinya belajar sendiri atau secara otodidak.
Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan, awal penangkapan kasus ini bermula saat polisi unit Tipidsus berpakaian preman menerima laporan masyarakat terus ditindaklanjuti dengan melakukan penyamaran dan penyelidikan. Setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik, kita langsung amankan.
“Kita dalami laporan dari masyarakat, dan terus kita lakukan penyamaran dengan cara melakukan pemesanan KTP elektronik, lalu kita serahkan uang sebesar Rp500 ribu. Kemudian pelaku melakukan scan perubahan data pada KTP tersebut untuk merubah nama pemilik, tahun lahir dan masa berlaku. Setelah pesanan jadi kita langsung tangkap pelakunya,” kata Kapolres, AKBP Indra Gunawan kepada awak media saat menggelar press realease di Aula Mapolres Serang, Rabu (13/3) siang.
Lebih lanjut Kapolres Serang menjelaskan, dalam melancarkan aksinya pelaku melakukan kejahatannya seorang diri. Pelaku juga mengakui telah melakukan kejahatan tersebut sudah hampir satu tahun, dan hanya untuk sambilan atau cari tambahan penghasilan.
Untuk caranya pun tergolong sederhana, hanya dengan menggunakan scan atau laminating dan diprint menggunakan tinta warna. Setelah itu semua data tersebut dirubah, pelaku kemudian mencetaknya, dipotong menurut ukuran lalu dilaminating.
“Sementara untuk SIM, pelaku menghapus tulisan sim A atau B kemudian melakukan scan. Selanjutnya pelaku melakukan perubahan pada nama, tahun lahir, masa berlaku, dan SIM yang ingin dibuatnya, lalu melakukan print dan laminating,” katanya.
“Untuk tarif bervariatif, dimana untuk pembuatan SIM dihargai Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu, KTP-el palsu berwarna Rp50 ribu, KTP-el palsu hitam putih Rp20 ribu, SKCK palsu hitam Rp10 ribu, kartu tanda pencari kerja palsu berwarna dan hitam putih Rp10 ribu, ijazah palsu hitam putih Rp150 ribu, KK palsu hitam putih Rp20 ribu dan untuk keterangan berbadan sehat cukup bayar untuk biaya fotocopy sebesar Rp200 rupiah. Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 264 Ayat 1 263 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 8 tahun,” jelasnya. (Juanda)