KABUPATEN SERANG, biem.co — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang optimis Pemilu 2019 berjalan sukses dan lancar sesuai aturan. Dalam mensukseskan hal tersebut dibutuhkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang lebih profesional lagi dalam bertugas di TPS.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan, pada Peraturan KPU disebutkan bahwa tugas KPPS berhadapan dengan semua dokumen yang ada di TPS. Salah satunya mengumpulkan kotak suara yang sudah tercoblos di hari pencoblosan. Karena KPPS memiliki tugas penting dan memiliki implikasi hukum, maka dari itu Bawaslu menekankan agar KPPS yang diangkat oleh KPU merupakan tenaga profesional dan berintegritas.
“Jadi, KPPS harus mengumpulkan kertas suara yang sudah tercoblos ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di hari itu juga, atau paling lambat pukul 24.00 WIB. Kalau tidak hukumannya bisa pidana satu tahun delapan bulan dan denda RP 18 juta, sesuai dengan Undang-undang No 7 Pasal 537 Tahun 2017,” ujar Ari di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa (26/02/2019)
Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan pengalaman Pemilu 2014, masih banyak KPPS yang mengumpulkan kertas suara ke PPS hingga pagi hari. Kondisi ini bisa mencederai Pemilu, karenanya aturan Pemilu kali ini lebih diperketat.
“Rata-rata itu sampai subuh, bahkan ada yang sampai jam 10 pagi,” imbuhnya.
Karena itu, pihaknya meminta KPU untuk lebih selektif dalam merekrut Anggota KPPS yang akan dibuka pada 28 Februari 2019 ini.