KOTA SERANG, biem.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten memusnahkan produk yang mengandung bahan-bahan berbahaya yang berhasil disita dalam satu tahun terakhir. Produk senilai tiga belas miliar tersebut terdiri dari makanan,obat-obatan, dan kosmetik.
Pemusnahan produk berbahaya secara simbolis dilakukan di halaman kantor BPOM Provinsi Banten, sedangkan pemusnahan produk yang lain dilakukan di tempat pembuangan akhir sampah Cilowong, Taktakan, Kota Serang, Selasa (25/8/2015). Hadir dalam acara ini Gubernur Banten rano Karno, Kepala BPOM RI, serta kepala SKPD Pemprov Banten.
Selain berhasil diamankan dari sejumlah kios, produk-produk yang dimusnahkan ini juga diamankan dari sejumlah pabrik yang memproduksi produk berbahaya. Total jenis produk yang dimusnahkan yakni 800 jenis obat ilegal, 958 jenis kosmetik, dan 240 jenis makanan, dengan total nilai sebesar Rp5,9 miliar.
Selain produk berbahaya, petugas juga memusnahkan alat produksi senilai Rp7,8 miliar yang digunakan untuk memproduksi produk berbahaya tersebut. Sehingga total yang dimusnahkan senilai Rp13,8 miliar.
“Banten diketahui merupakan daerah kedua terbesar di Indoensia yang menjadi pemasok produk berbahaya di Indonesia,” ujar Gubernur Banten Rano Karno kepada awak media (25/8). Salah satu penyebabnya, kata Rano, yakni luasnya wilayah di Provisni Banten sehingga menyulitkan pengawasan.
Sementara itu, pihak BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif terkait banyaknya produk berbahaya yang ada dipasaran, salah satunya dengan melaporkan ke petugas jika menemukan adanya produk mencurigakan yang ada di pasaran. (firo/chogah)