KOTA SERANG, biem.co – Pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak yang akan diselenggarakan 9 Desember 2015 mendatang, akan memakan waktu kampanye lebih lama yakni 101 hari atau kurang lebih selama tiga bulan.
Namun, walau waktunya terbilang cukup lama, masa kampanye tersebut dibatasi, misalnya, seperti pemasangan baliho, umbul-umbul, dan alat peraga kampanye lainnya. Hal itu terungkap saat rapat koordinasi pelaksanaan kampanye pilkada oleh KPU dengan sejumlah instansi terkait di KPU Provinsi Banten, Kamis (20/8/2015) siang.
Berbeda pada pilkada sebelumnya, pilkada serentak tahun 2015 ini lebih panjang, yaitu dari 27 Agustus sampai 5 Desember. Artinya, ada sekitar 101 hari.
“Dengan waktu yang panjang ini, makanya diatur sedemikian rupa antara KPU, tim kampanye, dan tim panwaslu,” ujar Komisioner KPU Banten Enan Nadia.
Enan menyampaikan, banyak hal lain juga yang dibatasi, seperti pemasangan iklan di media cetak ataupun media elektronik.
“Dengan waktu kampanye dan pembatasan yang mendetail tersebut diperlukan koordinasi yang intensif antara tim kampanye bakal calon dengan KPU kabupaten dan panwaslu kabupaten/kota,” tambahnya.
Pihaknya juga meminta KPU untuk segera berkoordinasi dengan tim kampanye bakal calon, di mana tanggal 24 Agustus 2015, informasinya KPU yang ada di kabupaten yang menyelenggarakan pilkada akan menetapkan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon, dan setelah penetapan calon akan diundi nomor bagi pasangan calon. Setelah itu, pasangan calon bisa melakukan kampanye dari tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang. (firo/chogah)