biem.co – Sebanyak 4.711 pelanggan layanan telekomunikasi PT. Internux dan PT. First Media, Tbk telah menyelesaikan proses refund Bolt. Hal itu diungkapkan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lewat keterangan resmi yang dipublikasikan pada Selasa (08/01).
Baca Juga
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Seto melaporkan, sejak tanggal 28 Desember 2018 sampai dengan 7 Januari 2018 pukul 08.00 WIB, sebanyak 3.684 pelanggan melakukan refund langsung melalui gerai layanan. Sementara itu, jumlah pelanggan melakukan refund secara online yakni sebanyak 1.027 pelanggan.
“Sejak pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada Jumat, 28 Desember 2018, Kementerian Kominfo meminta kepada operator tekekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator,” paparnya.
Kendati demikian, Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia terus melakukan pemantauan proses pengembalian.
Untuk diketahui, Kementerian Kominfo telah mencabut izin frekuensi 2,3 GHz dari PT Internux yang membuat layanan internet 4G LTE Bolt resmi berhenti beroperasi sejak 28 Desember 2018. Meski berhenti beroperasi, pihak operator telekomunikasi masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai kepada seluruh pelanggan aktif Bolt. (HH)