biem.co — Rata-rata masa manfaat kantong plastik hanya 25 menit saat digunakan oleh manusia, setelah itu akan jadi sampah. Permasalahan pun timbul, sebab untuk hancur dan terurai kantong plastik membutuhkan waktu hingga 500 tahun.
Tidak hanya masalah penguraian yang memakan waktu ratusan tahun, plastik juga berpotensi memberikan dampak (bagi) kesehatan manusia karena mengandung karsinogen yang dapat menyebabkan kanker.
Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan peraturan larangan penggunaan kantong plastik di Ibu Kota. Dalam lansiran CNN Indonesia, larangan tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarata yang rencananya akan diterbitkan awal 2019.
“Segera, mungkin awal tahun 2019,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (26/12).
Ia menuturkan, Pemprov DKI banyak menerima masukan-masukan dari para ahli maupun masyarakat mengenai polemik sampah plastik. Ia pun berharap larangan kantong plastik itu dapat diterapkan semua masyarakat Jakarta saat Pergub itu resmi disahkan.
“Jika pergub sudah jadi, yang paling penting adalah penegakannya bukan sekadar pergub saja tetapi bagaimana implementasinya di tengah-tengah masyarakat,” kata Saefullah.
Pergub itu nantinya juga mengatur soal sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta sampai Rp25 juta. Namun sebelum diterapkan, Pemprov DKI akan melaksanakan masa sosialisasi selama enam bulan. (IY)