KOTA SERANG, biem.co — Pengawasan partisipatif merupakan salah satu hal yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut disampaikan Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Rudi Hartono pada kegiatan sosialisasi pengawasan pasrtisifatif, yang di laksanakan disalah satu aula hotel di Kota Serang, Rabu (26/12).
“Pengawasan partisipatif adalah amanat undang-undang. Bawaslu harus bisa mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pemilu,” katanya.
Pengawasan partisipatif sangat diperlukan karena dari sisi personal, Bawaslu masih mengalami keterbatasan, yakni di tingkat kelurahan hanya satu orang petugas pengawas, di tingkat kecamatan tiga orang dan ditingkat kabupaten kota sebanyak lima orang.
“Mungkin saja kurangnya personal ini akan kurang maksimal untuk mengawasi keseluruhan, maka Bawaslu harus melakukan pengawasan partisipatif, dengan mengajak sekaligus menyadarkan seluruh stakeholder bahwa pengawasan ini tanggungjawab bersama termasuk media massa ikut berperan dalam pengawasan, bukan hanya tanggungjawab Bawaslu saja, “paparnya.
Dari beberapa strategi pengawasan partisipatif, lanjut Rudi, ada dua strategi yang menjadi fokus utama, yakni pengawasan berbasis IT dan gerakan pengawasan partisipatif Pemilu. Rudi menginginkan insan media dapat turut berpartisipasi.
“Di dua item ini, saya harap rekan-rekan media bisa turut berpartisipasi. Selama 24 jam kita terbuka lebar untuk menerima informasi dan konfirmasi dari rekan-rekan media,”pungkasnya. (Juanda)