KABUPATEN SERANG, biem.co – Pertengahan November lalu Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Banten, salah satunya daerah Kabupaten Serang dengan UMK sebesar Rp3.827.193,39. UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2019.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang, Asep Saepulloh, dengan UMK yang telah ditetapkan gubernur, buruh akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar bisa membayar UMK sesuai ketentuan yang telah disepakati. Pasalnya di lapangan masih banyak perusahaan yang banyak melanggar, terlebih bagi perusahaan di wilayah Kabupaten Serang yang sampai saat ini masih ada yang nakal, tidak membayar upah sesuai UMK.
Menurutnya, tahun 2018 ada 14 perusahaan yang menangguhkan UMK, namun di luar itu banyak perusahaan nakal yang tidak membayar upah sesuai UMK, padahal perusahaan di wilayah Kabupaten Serang itu ratusan, namun masih ada yang tidak membayar sesuai UMK.
Ditambahkan Asep, pihaknya akan mengawal karena setiap tahun UMK ditetapkan oleh pemerintah, namun pada pelaksanaannya banyak perusahaan yang membayar upah tak sesuai UMK. Butuh ketegasan dari pemerintah agar perusahaan bisa melaksanakan UMK sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui besaran UMK untuk Kabupaten Serang yang ditetapkan gubernur Banten sebesar Rp3.827.193,39. UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2019 mendatang. Untuk UMK sendiri di wilayah Banten yang paling kecil yaitu daerah Kabupaten Lebak Rp2.498.068.44 dan paling tinggi yaitu Kota Cilegon dengan besaran UMK sebesar Rp3.913.078.44. (firo)