KabarTerkini

Tidak Ada Ketegasan dari Pihak Terkait, Masih Banyak Masyarakat yang Melanggar Rambu Lalulintas

KOTA SERANG, biem.co – Kesadaran masyarakat Kota Serang terhadap adanya rambu-rambu lalulintas dinilai masih kurang, hal tersebut bisa dilihat secara langsung salah duanya di sepanjang Jl. Veteran dan Jl. Jend. Sudirman masih banyak masyarakat yang melanggar rambu larangan berhenti dan rambu larangan parkir, Minggu (2/12).

Kabid Dal Ops dan Rekayasa LLAJ Dinas Perhubungan Kota Serang Heru mengatakan Kesadaran masyarakat dituntut harus dan wajib patuh terhadap aturan-aturan yang telah dibuat khusunya mengenai lalu lintas.

“Peraturan perlu ditaati itu dalam rangka menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya kecelakaan, kemacetan dan yang terpenting adalah supaya tidak mengganggu kepentingan umum, terlebih pihak Dishub bersama-sama pihak kepolisian di dalam melakukan pemetaan dan penempatan rambu-rambu lalulintas itu tentu sudah berdasarkan kajian,” jelas Heru saat diwawancarai kru biem.

Namun, hal tersebut perlu dikembalikan lagi kepada masyarakat para pengguna jalan sampai sejauh mana mereka patuh dan taat terhadap aturan-aturan yang telah dibuat.

“Dan itu tanpa pengecualian, karena peraturan dibuat tanpa pengecualian, tetapi dalam hal yang sifatnya untuk penertiban itu sifatnya sementara itu masih bisa ditolelir, bukan malah kita yang menegakkan aturan malah melanggar,” paparnya.

“jadi saran saya semua masyarakat pengguna jalan, baik dari Dishub maupun dari pihak kepolisian harus patuh terhadap peraturan yang dibuat,” imbuhnya.

Jika di daerah Jakarta sudah memberlakukan derek atau kempes ban bagi yang parkir liar ataupun berhenti disembarang tempat, di Kota Serang Heru menuturkan masih dalam tahap perencanaan.

“Mungkin rencana kedepan ada jalur-jalur tertib berlalu lintas, itupun harus sinergi dengan instansi-instansi terkait, seperti kalau ada yang mendirikan usaha termasuk perkantoran baik dalam bentuk ruko atau lainnya, itu wajib memiliki kantong parkir sendiri, jangan sampai menggunakan lahan parkir yang sebenarnya dilarang, sehingga kepentingan umum akan terganggu,” tandasnya.

Sedangkan, Heru mengaku sampai saat ini belum ada tindakan khusus bagi yang melanggar terlebih seperti di Jakarta, kedepan pihaknya akan melakukan penertiban tentunya tidak langsung memberikan sanksi dan lain sebagainya.

“Ada tahapan-tahapan, sehingga masyarakat akan tau,”tutupnya. (Iqbal)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button