KABUPATEN SERANG, biem.co – Toto Suharto, Koordinator Tim Monitoring Penegakan Perda KTR mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah menyelesaikan sidak di setiap OPD yang ada di lingkungan Pemkab Serang, terkait perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun hasilnya jauh dari harapan. Sebagian besar OPD belum tertib melaksanakan perda tersebut.
Dikatakan Toto, dari jumlah OPD lebih dari 25, yang baru menerapkan perda KTR baru 10 persen atau sedikitnya baru tiga OPD yang mau menerapkan perda KTR, meski belum sempurna. OPD tersebut adalah Rumah Sakit Drajat Prawiranegara, Inspektorat, dan Dinas Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan Anak. Selebihnya masih membandel, mengingat saat disidak masih banyak pejabat yang melanggar Perda KTR.
Ditambahkan Toto, hasil dari sidak tersebut nantinya akan disampaikan ke bupati agar bupati bisa memberikan teguran bahkan sanksi bagi OPD yang melanggar Peraturan Daerah. Selain sanksi juga penting memberikan solusi agar para pejabat tidak merokok di sembarang tempat gedung perkantoran, dikarenakan belum semua gedung perkantoran belum memiliki smoking area.
Mengingat sejauh ini belum semuanya terfasilitasi dengan smoking area, namun diharapkan kedepannya OPD di lingkungan Pemkab Serang mau mematuhi perda tersebut, agar bisa memberikan contoh baik ke masyarakat luas terkait Perda KTR tersebut. (firo)