SERANG, biem.co – Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima laporan rekening khusus masing-masing bakal calon yang maju pilkada serentak di Banten.
Menurutnya, masing-masing balon harus menyerahkan berkas itu paling lambat setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah pada 24 Agustus mendatang, namun jika tidak ada reksus, otomatis dinyatakan gugur.
Agus juga menyatakan, sewaktu pertama mendaftar sebagai calon kepala daerah, KPU telah meminta untuk melengkapi syarat dengan rekening khusus dana kempanye.
“Namun waktu verifikasi, ada yang sudah punya ada yang belum, tapi tidak digugurkan,” katanya.
Namun untuk para balon yang mendaftar di pilkada serentak di Banten belum tahu persis, siapa saja balon yang sudah menyerahkan rekening khusus dana kampanye.
“Rekening khusus merupakan laporan awal dana kempanyenya, angkanya itu kerahasiaan masing-masing, itu pengeluaran mereka sebelum mereka memulai kempanye, yang mereka laporkan per tahap,” papar Agus