KabarTerkini

Kasus Raker Apdesi yang Dihadiri 3 Caleg Diambil Alih Bawaslu Banten

KABUPATEN SERANG, biem.co — Bawaslu Kabupaten Serang menyatakan untuk kasus dugaan pelanggaran pemilu di raker Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang yang dihadiri tiga caleg beberapa waktu lalu kini diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Banten.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan, sesuai keputusan dan konsultasi dengan Bawaslu provinsi, kasus dugaan pelanggaran pemilu saat raker Apdesi pada 24 September lalu sudah diambil alih provinsi.

“Alasannya, karena kegiatan raker tersebut digelar di wilayah Kota Serang meski yang menggelar Apdesi Kabupaten Serang,” terangnya, saat ditemui biem.co, di kantornya, Sabtu (06/10).

Ia menambahkan, pihak yang hadir di acara raker Apdesi itu adalah calon anggota legislatif, yaitu Fahmi Hakim, Caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar, Tb. Haerul Jaman, Caleg DPR RI dari Partai Golkar, serta Andiara Aprilia Hikmat, Caleg DPD RI wilayah Banten.

Dijelaskan Ari, sebelumnya kasus tersebut sudah diproses di tingkat Kabupaten Serang, bahkan sudah ada pemanggilan terhadap ketua apdesi dan ketua panitia raker Apdesi.

“Bawaslu provinsi bisa mendindaklanjuti kembali kasusnya, karena berkas sudah diberikan,” tandasnya.

Menurutnya, berkas yang berkaitan dengan kasus tersebut sudah diserahterimakan pada 2 Oktober lalu, sehingga kasus dan berkasnya sudah di Bawaslu Banten.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan, jika Bawaslu Banten masih memerlukan data dan keterangan bisa memanggil pihak yang terkait.

“Mereka siap jika nantinya dibutuhkan untuk melengkapi berkas atau dokumen yang belum lengkap,” tutupnya.

Sementara berdasarkan informasi yang diterima, Bawaslu Banten belum menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan terhadap para pihak, baik panitia raker, Apdesi maupun ketiga caleg. (Firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button