SERANG, biem.co – Berdasarkan ketentuan Undang-Undangan Nomor 32 Tahun yang masih jadi pegangan Mendagri untuk menetapkan Rano tanpa wakil, karena sisa jabatannya kurang dari 18 bulan ditanggapi Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno.
Rano yang ditemui usai shalat Jumat di Masjid Raya Al Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Jumat (31/7/2015) siang, mengatakan bahwa kepemimpinan dirinya setelah dilantik tanpa wakil bukan keinginan pribadi, melainkan karena ketentuan undang-undang. Meskipun nantinya setiap beban tugas yang ada akan dibagi dengan sekertaris daerah beserta asisten daerah yang paling dekat dengan pucuk pimpinan.
“Pengalaman tanpa wakil bukan menjadi persoalan baru, karena hampir satu tahun setengah saya menjadi pelaksana tugas juga tanpa didampingi seorang wakil,” ujarnya.
Disebutkan Rano juga, pasca dilantik nanti, dirinya akan melakukan perombakan struktur di pemeritahan. Hal itu dilakukan untuk memaksimalakan kinerja pembantunya di SKPD. Selain itu beberapa pegawai saat ini sudah akan memasuki masa pensiun, sehingga persoalan tersebut perlu menjadi perhatian di pemerintahannya mendatang.
Sementara itu di tempat berbeda, Kepala Biro Pemerinahan Provinsi Banten Siti Maani Nina menambahkan, SK pemberhentian gubernur telah diterima Pemprov Banten dan saat ini sudah berada di DRPD Banten.
Nina mengatakan, untuk teknis pelaksanaan pengumuman pemberhentian hinggga pembacaan pengangkatan gubernur defintiif merupakan kewenangan DPRD. Setelah itu, DPRD akan mengirimkan risalah hasil rapat paripurna untuk dikirimkan ke Kementrian Dalam Negeri untuk dijadwalkan pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.
Reporter: Firo M