KABUPATEN SERANG, biem.co – Berdasarkan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Serang, sedikitnya terdapat 2.748 pemilih di Kabupaten Serang terancam dcoret dari daftar pemilih pada pemilu 2019 mendatang. Ribuan pemilih yang terancam tersebut karena terdapat ketidaksamaan data antara KPU dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil setempat.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Serang, Ulumudin, banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya potensi pencoretan terhadap ribuan pemilih tersebut, diantaranya yakni kurangnya kelengkapan persyaratan administasi dan terdaftar sebagai pemilih ganda.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya mendesak pihak KPU untuk melakukan validitas data ulang terhadap ribuan pemilih potensial. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya pencoretan data pada daftar pemilih tetap, sekaligus untuk meningkatkan partisipasi pemilih. (firo)