KabarTerkini

Gubernur Banten: Manfaatkan Pusat Rehabilitasi Lido dan Lampung

biem.co — BNN Banten bisa memanfaatkan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang terletak di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor atau rumah rehabilitasi narkoba Bandar Lampung, tidak perlu membangun pusat rehabilitasi sendiri seperti yang diusulkan oleh BNN Banten untuk mendapatkan dana hibah dari APBD Banten sebesar 93 Milyar untuk tahun anggaran 2019 nanti.

Kedua pusat rehabilitasi tersebut, di Lido maupun Bandar Lampung merupakan sebuah pusat rujukan Nasional Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba dari seluruh Indonesia.

Pelayanan yang diberikan oleh Balai Pusat  Rehabilitasi BNN tersebut pun bersifat gratis, jadi apa urgensinya BNN Banten menginginkan dana hibah dari APBD Banten sebesar 30 milyar yang salah satu peruntukkannya adalah untuk rehabilitasi? Karena rehabilitasi sudah dibiayai oleh APBN.

Meskipun bersifat gratis, tetap ada pelayanan yang menjadi tanggung jawab keluarga, yaitu biaya kesehatan di luar fasilitas pusat rehabilitasi, perlengkapan pribadi termasuk makanan di luar yang sudah disediakan. Artinya, pada kebutuhan pribadi menjadi tanggungjawab keluarga, bukan APBD.

Jikapun BNN menganggap perlu untuk membangun pusat rehabilitasi sendiri di Provinsi Banten maka koordinasi dan kerjasamanya mesti dengan Departemen Sosial.

Perlu diingat bahwa untuk operasional BNN Banten, dana yang digulirkan dari APBN cukup memadai, apalagi antara BNN Pusat dan Daerah ada pembagian penanganan kasus. Jadi tidak benar bahwa operasional BNN Daerah disandarkan kepada dana hibah, bisa dibayangkan jika operasional BNN bersandar pada sumbangan (dana hibah), maka jelas akan meruntuhkan seluruh standar kerja BNN Daerah, besar kecilnya sumbangan tergantung yang memberi.

Ketika BNN Banten tidak mengambil (menolak) dana hibah yang diberikan sebesar 2 milyar untuk tahun anggaran 2018 karena dianggap terlalu kecil, sebetulnya ada cara untuk mengusulkan kembali besaran yang diusulkan, yakni mengajukan permohonan ke Depdagri dan Depdagri membuat surat kepada Gubernur Banten untuk membantu BNN Daerah tapi tetap dengan catatan bahwa permohonan tersebut disesuaikan dengan kemampuan Daerah.

Perlu diketahui, Gubernur adalah tangan kanan Presiden, wakil pemerintah pusat, seharusnya sebagai lembaga vertikal, BNN Banten menggunakan cara-cara yang lebih santun, tidak perlu dengan marah-marah, mengumbar serapah bahwa Gubernur kurang peduli dengan pemberantasan narkoba. (red)


Ikhsan Ahmad, Tenaga Ahli Gubernur Banten. Bidang Media dan PR.


Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button