KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah daerah telah memberikan perpanjangan waktu kepada perkebunan buah naga milik perusahaan Agro Fruit Mandiri, yang berlokasi di Desa Taman Sari Kecamatan Baros. Pemerintah memberikan waktu kembali selama tiga bulan untuk mengurus perizinan yang belum selesai.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyatakan bahwa perkebunan buah naga harus memenuhi semua perizinan yang ada, salah satunya Amdal UKL UPL yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Perusahaan juga diminta konsultasi untuk menyelesaikan hal teresebut agar tidak berlarut larut, mengingat perpanjangan waktu sudah diberikan, sehingga harus diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak terpenuhi, ada resiko yang harus ditanggung oleh perusahaan tersebut, salah satunya sanksi penutupan. Di sisi lain hal tersebut menjadi dilema pemerintah kabupaten. Apabila ditutup akan berimbas terhadap para pekerja, sehingga perusahaan tersebut agar tidak ditutup harus proaktif dan segera menyelesaikan semua perizinan. (firo)