KabarTerkini

Aktifkan Kembali Sertifikat Bank Indonesia, BI Berhasil Serap Rp 5,973 Triliun

biem.co – Diversifikasi instrumen pasar keuangan yang dinilai masih sangat terbatas jika dinilai dengan negara-negara lain. Bank Indonesia mengambil langkah untuk mengaktifkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan tenor 9 bulan dan 12 bulan.

Dari hasil lelang tersebut, total dana yang berhasil diserap BI adalah Rp 5,973 triliun.

Sejauh ini, instrumen pasar uang yang dioperasikan di Indonesia baru saham dan Surat Berharga Negara (SBN). Padahal, untuk mendukung fundamental ekonomi Indonesia, pasar keuangan memerlukan capital inflow yang tidak sedikit.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsyah mengatakan, investor asing perlu diversifikasi instrumen, baik jangka panjang maupun jangka pendek.

“Arahnya akan ke sana sebenarnya,” ujar Nanang.

Sebagai instrumen jangka pendek, berbeda dengan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) yang hanya bisa diperdagangkan di pasar sekunder oleh bank-bank domestik, SBI bisa diperdagangkan di pasar sekunder oleh pihak asing, namun, tetap pada pelelangan perdana hanya bank domestik yang bisa turut terlibat.

Melansir dari kompas.com, Nanang menjelaskan, dengan pangsa pasar yang lebih luas, SBI cenderung lebih liquid jika dibandingkan dengan SDBI. Untuk mengurangi risiko keluar-masuknya dana yang tidak terkendali, dalam pemindahtanganan SBI baik dari pasar perdana oleh bank domestik kepada bank lain, atau kepada investor asing, BI memberlakukan masa tunggu selama 7 hari.

“Bank yang memenangkan lelang tersebut diharuskan memegang dahulu dan tidak boleh dijual ke pasar sekunder selama 7 hari. Setelah 7 hari baru boleh dijual ke pihak lain termasuk asing. Begitu juga bila nanti pihak asing mau menjual kembali (SBI) ke pihak lain, dia juga harus menunggu 7 hari,” jelas Nanang.

Namun, Nanang menyatakan, instrumen SBI ini hanya akan dioperasikan ketika terjadi likuiditas berlebih di pasar keuangan, seperti kondisi saat ini. Sehingga, ketika likuiditas dinyatakan sudah cukup, instrumen ini bisa dinonaktifkan kembali, tidak dicabut PBI (Peraturan Bank Indonesia)nya, hanya dinonaktifkan saja. (Iqbal)

Editor: Jalaludin Ega

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button