biem.co – Ruang tahanan Fuad Amin dan terpidana Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), yang merupakan adik Ratu Atut Chosiyah di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat disegel oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ruang tahanan itu disegel karena keduanya sedang tidak berada di dalam sel tersebut. Penyegelan juga bersamaan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.
“Ada ruangan di Lapas yang disegel karena penghuninya (napi) sedang tidak berada di tempat atau sel,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7/2018).
Menurut keterangan Febri, tim penindakan kesulitan membuka ruang tahanan Fuad Amin dan Wawan hingga akhirnya dilakukan penyegelan.
Diduga ruang tahanan yang tidak bisa dibuka tersebut dikunci sang penghuni dan kuncinya dibawa keluar Lapas Sukamiskin.
“Tim dan sipir tidak bisa membuka (sel) karena diduga kunci sel dibawa yang bersangkutan. Ada salah satu ruangan yang juga sulit dibuka karena dikunci dari dalam,” papar Febri.
Sebelumnya, dilansir Tribunnews.com, KPK melakukan OTT di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (21/7/2018), dini hari. KPK mengamankan enam orang yang salah satunya Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
KPK juga mengamankan sejumlah uang dan kendaraan yang diduga merupakan bukti suap. Diduga, OTT terhadap Kalapas Sukamiskin ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian fasilitas terhadap napi korupsi.
Disisi lain, KPK juga menyegel empat sel terpidana korupsi diantaranya yakni, Fuad Amin, Wawan, Fahmi Dharmawansyah dan Andri. Saat dilakukan penyegelan, Fuad Amin dan Wawan sedang tidak berada di dalam sel. (Iqbal)