KABUPATEN SERANG, biem.co – KPU Kabupaten Serang menyatakan usai pendaftaran calon legislatif (caleg) 17 Juli lalu, dilakukan verifikasi terhadap berkas-berkas bakal calon anggota legislatif. Hasilnya ditemukan masih banyak kekurangan serta belum lengkap.
Menurut Komisioner KPU Divisi Teknis, Idrus saat tim KPU melakukan verifikasi, ditemukan banyak sekali kekurangan dalam berkas bakal caleg yang diajukan oleh partai politik.
“Terutama untuk persyaratan yang telah ditentukan dalam aturan,” serunya, kepada biem.co, Jumat (20/07).
Atas kejadian tersebut, pihaknya telah mencatat kekurangan berkas untuk selanjutnya diserahkan ke parpol agar diperbaiki.
Dijelaskan Idrus, kekurangan berkas itu mayoritas terjadi pada semua partai politik. “Untuk perbaikan berkas diberi waktu dari 22 Juli hingga 31 juli mendatang,” tandasnya.
Ia berharap setiap parpol dapat memanfaatkan waktu, jika batas waktu yang ditentukan tak dipenuhi maka bacaleg tersebut terancam dicoret namanya dan tak bisa ikut dalam pileg.
Perlu diketahui, di Kabupaten Serang dari 16 parpol hanya 15 parpol yang calegnya akan berkontestasi di pileg 2019. Sementara satu parpol lagi, yaitu PKPI tidak ikut, karena tidak mendaftarkan calegnya saat pendaftaran beberapa waktu lalu. (Firo)