KABUPATEN SERANG, biem.co — Meski Pilkada Provinsi Banten sudah selesai, namun tidak serta merta KPU Kabupaten Serang lepas tangan, mengingat masih ada proses selanjutnya, yaitu gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh tim pasangan RK-Embay.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin mengatakan, pihaknya siap membantu jika KPU Banten membutuhkan bantuan dengan meminta materi atau bahan untuk menghadapi sidang gugatan yang dilakukan oleh pasangan RK-Embay.
Naseh mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi jika ada gugatan. “KPU Kabupaten Serang harus siap untuk menghadapinya, terutama materi yang akan dijadikan bahan dalam persidangan MK,” kata Naseh, kepada biem.co, Kamis (02/03).
Dalam materi gugatan yang diajukan oleh tim pasangan RK-Embay, imbuh Naseh, salah satu wilayah di Banten masuk dalam gugatan, yaitu Kabupaten Serang dengan dugaan kasus money politik serta pembagian mie instan,” seru Naseh.
“Namun, sebetulnya hal itu di luar KPU Kabupaten Serang,” pungkas Naseh.