biem.co – Tik Tok yang merupakan platform layanan berbagi video singkat yang saat ini diganderungi generasi milenial, baru saja diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Selasa (03/07/2018).
Dilansir dari Liputan6.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, keputusan pemblokiran tersebut dilatarbelakangi beberapa alasan.
Salah satunya karena banyaknya konten negatif di platform tersebut, terutama konten negatif untuk anak-anak.
“Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak,” katanya.
Lebih lanjut, Menkominfo Rudiantara mengaku, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Untuk hal ini, kami sudah koordinasi dengan Kementrian PPPA dan KPAI,” ungkapnya.
Selain itu, Menkominfo menyampaikan pihaknya juga sudah menghubungi pihak Tik Tok untuk untuk membersihkan berbagai konten negatif di platformnya.
“Jika sudah bersih dari konten-konten negatif, saya berjanji akan membuka blokir platform Tik Tok,” pungkasnya. (eys)