KABUPATEN SERANG, biem.co — Akhirnya secara resmi, seorang anggota PPK Kecamatan Pabuaran diberhentikan sementara oleh KPU Kabupaten Serang. Pemberhentian itu dikarenakan anggota PPK tersebut diketahui masuk menjadi kader salah satu partai politik baru.
Menurut salah satu komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, keputusan tersebut merupakan hasil kajian, konsultasi, dan koordinasi.
“Keputusan ini mengacu pada PKPU 25 pasal 20. Yang bersangkutan tidak dilibatkan dan diberhentikan sementara dalam pilkada per Kamis, 9 Februari 2017,” kata Abidin kepada biem.co, Jumat (10/02).
Baca juga: Ada Oknum PPK Terlibat Parpol, Abidin Nasyar: KPU Bakal Tindak Tegas
Diketahui, rapat pleno pemberhentian sementara itu dilakukan pada Kamis sore di Kantor KPU Kabupaten Serang.
“Ini hasil rapat ke lima komisioner KPU Kabupaten Serang, di mana keputusannya anggota PPK tersebut diberhentikan sementara, karena terbukti menjadi salah satu kader partai politik baru asuhan Tommy Soeharto, yaitu Partai Berkarya,” seru Abidin.
Atas hal tersebut, imbuh Abidin, KPU tidak melakukan penggantian anggota PPK baru, karena itu sifatnya diberhentikan sementara bukan dipecat.
“Walau PPK Kecamatan Pabuaran berkurang satu dan tidak ada penggantian, tidak akan mengganggu proses yang sudah berjalan,” imbuh Abidin.
“Panwaslu Kabupaten Serang telah menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus bersih dari kader partai politik, walaupun partai tersebut belum mengikuti pileg,” pungkas Abidin. (firo)