biem.co — Dalam laporan kesehatan terbarunya ICD-11: Classifying disease to map how we live and die. Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) kini tak lagi mengklasifikasikan transgender sebagai gangguan mental dalam daftar Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD).
Info dari laman resmi WHO bahwa transgender yang semula sebagai gangguan mental menjadi kondisi kesehatan seksual.
Geoffrey Reed, psikolog yang menjadi konsultan penyusunan ICD, mengungkapkan bahwa transgender akan bisa mengakses perawatan yang lebih tepat dan mudah jika digolongkan di bawah ICD.
Menurut Reed, “Alasannya adalah sementara ini, bukti dengan jelas mengungkapkan bahwa ini bukan gangguan mental. Dan mengklasifikasikannya dalam kategori tersebut menyebabkan stigma buruk bagi orang-orang transgender. Jika dikodekan di bawah ICD, maka harus ada kebutuhan perawatan kesehatan yang signifikan yang harus dipenuhi.”
Menurut Reed, dalam jurnal yang diterbitkan pada 2016 menyatakan bahwa transgender bukan merupakan gangguan mental karena tidak menimbulkan disfungsi atau stress. Justru disfungsi atau stress timbul karena stigma masyarakat pada transgender. (EJ)