biem.co — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diketahui telah menjatuhkan sanksi berupa teguran keras terhadap tiga program Ramadhan yang ditayangkan di beberapa stasiun televisi swasta. Program tersebut di antaranya ‘Pesbukers Ramadhan’ ANTV serta ‘Brownis Sahur’ dan ‘Ngabuburit Happy’ Trans TV.
Seperti dilansir dari laman kpi.go.id, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan bahwa ketiga program tersebut menampilkan adegan-adegan dan perkataan yang tak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan juga tak sejalan dengan nilai-nilai Ramadhan.

Sebut saja program ‘Pesbukers Ramadhan’. Beberapa waktu yang lalu, dalam program tersebut sempat menampilkan adegan seorang pria dan wanita menari yang cenderung mengekspos gerakan pinggul. Disebut KPI, hal itu berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat 2 SPS KPI Tahun 2012 tentang norma kesopanan dan kesusilaan. Hal ini juga merujuk pada pandangan Majelis Ulama Indonesia tentang program di bulan Ramadhan.
Baca Juga
Persoalan yang sama juga dilakukan oleh program ‘Brownis Sahur’, di mana pengisi acara tersebut sempat melakukan pengolesan krim dan telor ke wajah temannya. Selain itu, ditampilkan pula seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya ditempeli oleh lakban.

Program tersebut, kata KPI, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) tentang norma kesopanan dan kesusilaan, serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) tentang penggolongan program siaran.
Sementara itu, program ‘Ngabuburit Happy’ diberikan sanksi pula karena dalam acara tersebut didapati kata-kata yang cenderung asosiatif. Tak hanya itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran di mana para pengisi acara menampilkan rekaman tersembunyi tentang perseteruan antara pria dan wanita karena cemburu pasangannya beradu akting dengan pria lain. Selan itu, ada juga penampilan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa.
KPI menilai bahwa program tersebut melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak remaja.

“Tayangan menghibur boleh saja, namun istilah dengan hiburan yang memiliki pesan moral, bernilai, penuh edukasi dan manfaat bagi khalayak. Pemberian yang baik akan memberi hasil dan dampak yang positif bagi mereka,” pungkas Ketua KPI Pusat.
Ia pun berharap program-program tersebut segera melakukan perbaikan dan tak lagi mengulangi kesalahan yang sama. (HH)