InspirasiOpini

Ade Jahran: Yuk, Buka Informasi Desa

Oleh Ade Jahran

 

biem.co — Salah satu badan publik yang saat ini terus disorot adalah pemerintahan desa (pemdes), karena tiap tahun pemdes mendapatkan anggaran yang cukup besar, baik dari pusat maupun daerah. Dana tersebut harus digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tak boleh diselewengkan. Pada 2018 saja, pemerintah menggelontorkan dana mencapai Rp600 triliun atau kalau dirata-rata per desa mendapatkan Rp800 juta. Dana yang cukup besar ini harus digunakan dengan baik dan dipertanggungjawabkan serta didukung dengan administrasi yang baik pula.

Namun pada kenyataannya, masih ada pemdes yang belum siap mengelola uang yang cukup besar tersebut, karena kekurangansiapan Sumber Daya Manusia (SDM) atau mental aparatur yang belum siap menyejahterakan rakyatnya, sehingga sejumlah kepala desa atau aparat desa berurusan dengan aparat penegak hukum. Inilah yang sedari awal diwanti-wanti sejumlah kalangan, jangan sampai dana digelontorkan malah akan membuat aparat desa masuk bui. Dan ini sudah terbukti.

Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap korupsi di tingkat desa menunjukkan, jumlah kasus korupsi selalu melonjak lebih dari dua kali lipat dari tahun ke tahun. Pada 2015, kasus korupsi berjumlah 17 kasus dan meningkat menjadi 41 kasus pada 2016. Tahun 2017 melonjak menjadi 96 kasus. Total kasus pada 2015-2017 mencapai 154 kasus. Beberapa kasus terjadi di Banten.

Banyak faktor yang menyebabkan dugaan korupsi ini terjadi, salah satunya aspek keterbukaan informasi publik masih rendah di kalangan pemdes. Meski harus diakui, beberapa desa sudah mengumumkan pendapatan dan pengeluaran anggaran desa dengan membuat baligo di depan balai desa atau di tempat umum. Namun masih saja terjadi penyimpangan.

Beberapa waktu lalu, Badan Pemberdayaan Masayarakat Desa (BPMD) Kabupaten Serang menggandeng Komisi Informasi (KI) Banten untuk memberikan semacam sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada aparat desa dan kecamatan. Saya yang menjadi narasumber, dan saat itu memaparkan tentang keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008.

Salah satu faktor adanya indikasi korupsi itu adalah adanya ketertutupan informasi. Warga tak diberi informasi yang akurat akan program yang ada. Meski dikasih tahu, namun hanya sepotong-sepotong saja, tak seluruhnya. Warga tak dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan pemdes.

Pada saat acara itu, diketahui ternyata peserta yang hadir sebagian besar tidak mengenal aturan atau UU KIP. Bahkan, pemdes tak memiliki website, tak memahami format mengumumkan informasi publik, namun ada beberapa desa mempunyai akun di media sosial. Ketiadaan website ini sebenarnya harus segera diatasi oleh pemdes dan pemerintah kabupaten (pemkab). Saya berpikir sederhana saja, website desa itu dijadikan salah satu menu di website pemkab. Sehingga bila ingin mengenal desa-desa termasuk potensinya, tinggal meng-klik website pemkab saja. Kemudian klik menu webdes (web khusus desa).  Ini cara mudah membuka informasi publik di desa. Meski sebenarnya desa mampu membuat website sendiri.

Dalam acara itu, sebagian besar aparat desa belum memahami prosedur bila ada permohonan informasi publik dari warga maupun LSM. Ketika saya tanya, bagaimana cara menjawab bila ada permohonan informasi itu? Beberapa aparat sambil becanda menyebutkan jawabannya. Ada yang bilang, “Ajak ngobrol aja, Pak”. Ada yang bilang, “Diusir saja, Pak”. “Pak Kadesnya sedang tidak ada di tempat”, dan banyak jawaban lainnya. Dari mereka tak ada satupun yang menjawab menggunakan instrument UU KIP. Wajar demikian, karena belum mengenal UU KIP.

Secara sederhana, informasi yang harus disediakan dan diumumkan adalah semua informasi publik di desa. Pasal 1 ayat 2 UU KIP menyebutkan, informasi publik  adalah informasi yang dihasilkan, disimpan , dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara  dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sedangkan informasi yang harus disediakan/diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya setiap 6 bulan sekali, yakni penyebarluasan informasi disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami; yang mencakup:  informasi berkaitan dengan Badan Publik (profil, kedudukan, kepengurusan, maksud dan tujuan didirikannya badan publik); informasi kegiatan dan kinerja Badan Publik; informasi tentang laporan keuangan;  informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian Informasi Serta Merta yang wajib diumumkan tanpa penundaan, yakni menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Informasi Aktif, artinya informasi yang wajib diumumkan seketika terjadinya keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Misal: informasi tentang bencana, kerusuhan massal, dan lain-lain.

Ada juga Informasi Setiap Saat, yakni informasi pasif. Artinya, untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan; informasi ini wajib dan rutin disediakan badan publik, yakni daftar seluruh informasi dalam penguasaan badan publik; keputusan badan publik dan pertimbangannya kebijakan badan publik dan dokumen pendukungnya; rencana proyek dan anggaran tahunannya; perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; informasi dalam pertemuan yang bersifat terbuka untuk umum; prosedur kerja yang berkaitan dengan layanan publik; laporan layanan akses informasi; informasi lain yang telah dinyatakan terbuka untuk diakses publik berdasar putusan Sengketa Informasi Publik.

Sedangkan informasi yang dikecualikan adalah informasi yang apabila diberikan kepada pemohon akan menimbulkan konsekuensi, antara lain dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; dapat membahayakan hankamneg; dapat mengungkapkan kekayaan alam RI;  dapat  merugikan ketahanan ekonomi Nasional: dapat merugikan kepentingan hubungan LN; dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik); memorandum atau surat­-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­-undang.

Dari uraian di atas, penulis mengajak kepada semua pihak baik pemerintah daerah (pemda), pemdes, LSM, ormas dan lainnya untuk mendukung semua program pemerintah, terutama di desa. Sehingga akan menciptakan masyarakat yang sejahtera, ekonomi kerakyatan akan terus berkembang. Memang tak mudah untuk semua badan publik terbuka, tapi mari kita mulai dari hal yang kecil dulu, sehingga ke depannya akan terbiasa untuk terbuka. Salam Transparansi.


Ade Jahran, adalah Ketua Komisi Informasi Banten.


Rubrik ini diasuh oleh Fikri Habibi.

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button