KabarTerkini

Tahun Depan, Bayar Pajak Bisa Lewat Online

KABUPATEN SERANG, biem.co – Untuk menunjang pemberlakukan elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau e-SPTPD, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Serang mulai melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Serang.

Dalam kegiatan ini, para wajib pajak yang kebanyakan berasal dari kalangan pengusaha hotel dan restoran ini juga mendapatkan pelatihan singkat bagaimana melakukan pembayaran pajak secara online.

Menurut PLT Kepala Dipenda Kabupaten Serang, Haryadi, sosialisasi perlu dilakukan sebelum mulai diterapkan di awal tahun depan. Dengan sistem ini, wajib pajak mendapatkan kemudahan karena tidak perlu datang ke kantor dipenda, karena pembayaran bisa dilakukan secara online.

Menanggapi rencana tersebut, salah satu pengusaha hotel di kawasan Cinangka mengaku sangat terbantu, karena pembayaran pajak bisa dilakukan di manapun tanpa perlu datang ke kantor dipenda.

Rencananya, e-SPTPD akan dimulai di awal Januari tahun depan. Untuk akun, para wajib pajak bisa menghubungi Dipenda Kabupaten Serang untuk mengetahui lebih lanjut. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button