KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemkab Serang belum lama ini mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) percepatan pembangunan infrastruktur, mengingat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Serang dinilai mendesak. Hal itu dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pasalnya jika belum ada perda dinilai akan menghambat terutama terkait dengan anggaran.
“Pemkab Serang memprioritaskan pembangunan infrastruktur, di mana dalam lima tahun mendatang pembangunan infrastruktur terutama jalan sudah bagus dan merata. Pembangunan infrastruktur juga dinilai dapat memacu serta mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan mobilitas masyarakat, dan investasi di Kabupaten Serang,” jelas Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Senin (07/11/2016).
“Infrastruktur buruk dan butuh perbaikan itu sudah klise, seharusnya pembangunan infrastruktur cepat, namun harus didukung dengan perda infrastruktur agar terencana dan tidak terkendala terutama anggaran,” lanjutnya.
Ditambahkan Pandji, pembangunan infrastruktur membutuhkan anggaran yang besar, mengingat masih banyak laporan jalan rusak di Kabupaten Serang yang harus diperbaiki, sementara Pemkab Serang mengaku tidak semua jalan yang rusak bisa diperbaiki mengingat anggaran terbatas. (firo/andri)