Oleh: Andika Widiyanto*
Tragedi 1998 selalu menjadi diskusi yang menarik bagi kalangan mahasiswa, mengingat besarnya peran mahasiswa dalam menentukan nasib rakyat Indonesia yang berada di bawah ketertindasan rezim pada saat itu, “orde baru”. Besarnya utang yang berdampak pada krisis ekonomi yang melanda Indonesia, ditambah dengan otoritarianisme pemerintah saat itu menjadi latar belakang runtuhnya rezim yang digantikan dengan era “reformasi”.
Besarnya peran mahasiswa dalam melakukan perubahan justru menegasikan perjuangan-perjuang Founding Fathers sebelum 1998. Hal ini juga cenderung menjadikan mahasiswa lupa akan peradaban bangsa ini sebelum 1998. Sehingga tidak dapat memetik makna utuh dari lintasan kebenaran perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Peradaban bangsa Indonesia yang unik dan menelurkan pemikiran-pemikiran Founding Fathers (misalnya : HOS Cokroaminoto, Soekarno, Syahrir, Tan Malaka, Ahmad Dahlan, Hasyim Ashari, Moh. Hatta, dll) yang sampai hari ini semakin tergeser dikarenakan kecenderungan akademisi yang lebih menggunakan literasi atau pemikiran-pemikiran orang luar seperti (Aristoteles, John Locke, Montesque, Adam Smith, Karl Marx, Max Weber, dll).
Indonesia sebagai bangsa yang mempunyai sejarah penjajahan cukup panjang. Kurang lebih 350 tahun yang dahulu dikenal dengan nusantara. Penjajah datang dimulai dari bangsa Portugis ke daratan Maluku tahun 1512 yang di pimpin oleh Alfonso d’alburquee, pada 1521 bangsa spanyol yang dipimpin Sebastian d’elcano tiba di Tidore, dan pada tahun 1579 Inggris tiba di nusantara yang di pimpin oleh Francis Drake dan Thomas chafendish, yang kemudian mendirikan EIC (East Indian Company) pada tahun 1604.
Kemudian di tahun 1595 Belanda menginjakkan kaki di nusantara melalui ekspedisi yang dipimpin Cornelis de Houtman dan Pieter De Kaizer tiba di Banten pada tahun 1596, kemudian mendirikan VOC (Vereenigdhe Ost Indische Compagnie) di tahun 1602, dan terakhir penjajahan nusantara oleh Jepang pada tahun 1942 sampai 1945. Secara umum Bangsa eropa menjajah dengan tujuan yang kita kenal dengan 3G (Gold, Glory, Gospel) dengan menerapkan sistem Cultur Stelsel dan Politik Etis, dimana dampak Culture Stelsel dan politik etis menjadikan rakyat Indonesia miskin, terbelakang dan bodoh dan banyak yang meninggal dunia akibat penjajahan yang terlalu lama dan tidak manusiawi ini. Pada pendudukan Jepang rakyat Indonesia disuguhi dengan slogan 3A (Jepang Pemimpin Asia, Jepang Pelindung Asia, Jepang Cahaya Asia) dan dengan iming-iming kemerdekaan.
Akibat penjajahan yang begitu lama dan membuat rakyat Indonesia kehilangan tanah sebagai faktor produksi utama dan pemanfaatan tenaga kerja secara berlebih tanpa imbal jasa yang layak, rakyat Indonesia mulai melakukan gerakan-gerakan nasional melihat juga potensi dari pada politik etis yang dibangun oleh Belanda yaitu pendidikan sehingga mendorong rakyat Indonesia untuk hidup lebih baik dan merdeka, adapun pergerakan-pergerakan yang lahir atas inisiatif kelompok-kelompok terdidik diantaranya Budi Utomo (1908), Syarikat Islam (1911), Indische Partij (1912), Muhammadiyah (1912), Partai Komunis Indonesia (1914), Taman Siswa (1922), Perhimpunan Indonesia (1925), Nahdatul Ulama (1926), dan Partai Nasional Indonesia (1927) dan masih banyak lagi pergerakkan-pergerakkan rakyat Indonesia.
Berangkat dari kondisi keterjajahan bangsa Indonesia, yang menjadi latar belakang atas munculnya keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka. Dengan bersatunya bangsa Indonesia pada momentum Sumpah Pemuda menjadi momen lahirnya bangsa Indonesia, tepatnya di Kongres Pemuda II pada tanggal 27-28 Oktober 1928 yang di ketuai oleh pemuda Sugondo Djojopuspito yang dihadiri oleh Jong Islamieten Bond, Jong Java, Jong Selebes, Jong Bataks Bond, Jong Ambon, Jong Sumatranen Bond, Sekar Roekoen, Pemoeda Indonesia, dll. Di dalam kongres inilah menghasilkan ikrar Sumpah Pemuda yang menjadi ikrar lahirnya Bangsa Indonesia.
Definisi bangsa Menurut Ernest Renan ialah persamaan satu jiwa atau perasaan senasib, dimana perasaan satu jiwa itu muncul atas keinginan untuk hidup bersama. Dalam bahasa perancisnya ialah Le desir d’etre ensemble. Le desir, yang berarti kehendak. D’etre ensemble yaitu kehendak. Artinya kehendak untuk kumpul bersama. Jadi sekumpulan manusia yang meskipun agamanya bermacam-macam, bahasanya berbeda-beda, asalkan memiliki kehendak untuk hidup bersama itulah yang dinamakan Bangsa. Otto Beuer dalam kitabnya yang termashur die Nationalitaten frage unddie soziale demokratie ia mengupas juga mengenai Bangsa sebagaimana Ernest Renan. Menurut Otto Beuer bangsa adalah satu persamaan, satu persatuan karakter, watak, yang persamaan, persatuan karakter dan watak ini terlahir dari perasaan senasib.
Berdasarkan tinjauan historis, tepat pada 28 Oktober 1928 didalam momentum sumpah pemuda bangsa Indonesia terlahir dan kemudian menjadikan komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup rakyat Indonesia sebagai sifat dari bangsa Indonesia, dan dengan sifat tersebutlah rakyat Indonesia bersatu, bersama, berjuang melepaskan diri dari penjajahan kolonialisme Belanda.
Beberapa Kesalahan
Berdasarkan lintasan perjalanan sejarah bangsa Indonesia inilah menjadi nilai filosofis dimana bangsa Indonesia terlahir terlebih dahulu dan mendirikan Negara kemudian. Sehingga apabila dituangkan secara konsep, filosofis bangsa Indonesia adalah bagaimana bangsa Indonesia terlahir terlebih dahulu pada 28 Oktober 1928 sehingga bangsa Indonesia berperan sebagai fondasi.
Artinya, bangsa Indonesia merupakan User dan penentu terhadap arah berjalannya Negara. Sehingga cita-cita bangsa Indonesia yang kemudian dituangkan kedalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu untuk memerdekakan bangsa Indonesia, mempersatukan bangsa Indonesia, menegakkan kedaulatan rakyat, untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, yang kemudian menetapkan Dasar Indonesia Merdeka pada 1 Juni 1945, kemudian jembatan sebagai momen diproklamirkannya kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945, dan mendirikan Negara pada 18 Agustus 1945, hal ini ditandai diangkatnya Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi, dibentuknya pula badan konstituante, karena berdasarkan hukum Internasional syarat berdirinya Negara ialah ada rakyat dan wilayah, terdapat pemerintahannya, memiliki konstitusi, dan ada pengakuan dari Negara lain.
Dari hal tersebut jelas bahwa bangsa yang merupakan satu kesatuan antara rakyat dan wilayah adalah fondasi yang menopang tegaknya kedaulatan rakyat. Kedaulatan yang berarti ide pengatur yang ada pada rakyatlah yang seharusnya menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari perjalanan sejarah inilah seharusnya harkat dan martabat rakyat Indonesia semakin tinggi dan terangkat.
Kegagalan dalam memaknai lintasan kebenaran perjalanan sejarah bangsa Indonesia, menjadikan Indonesia semakin jauh dari “Jati Diri” sebagai negara kebangsaan. Konsekuensi dari kegagalan memahami makna ini adalah kedaulatan tidak lagi terletak pada rakyat, melainkan pada golongan atau segelintir orang yang berambisi akan kekuasaan. Sehingga lahirlah reformasi sebagai alternatif perubahan untuk membendung kekuasaan negara, dimana memiliki beberapa agenda yang menjadi tuntutan demonstran kala itu untuk merubah dan memperbaiki kondisi hukum, sosial, politik, dan ekonomi. Agenda reformasi tersebut ialah; suksesi kepemimpinan nasional, Amendemen UUD 1945, Pemberantasan KKN, Penghapusan dwifungsi ABRI, Penegakan supremasi hukum, dan Pelaksanaan otonomi daerah.
Jati Diri Bangsa
Agenda reformasi yang memiliki tujuan memperbaiki negara Indonesia, justru menjadikan Indonesia semakin tersesat dan semakin turunnya harkat dan martabat hidup rakyat Indonesia. Ketersesatan bangsa Indonesia saat ini dapat dilihat dari; Pertama Ketersesatan Filpsofis; seperti tidak diperingatinya 28 Oktober 1928 sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia dan evaluasi terhadap komitmen dalam mengangkat harkat dan martabat hidup rakyat Indonesia, tidak diperingatinya 1 Juni sebagai hari ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Indonesia sehingga ukuran merdeka bagi bangsa Indonesia ialah berdasarkan dimensi-dimensi Pancasila, diperingatinya 17 Agustus 1945 sebagai Hari Ulang Tahun Republik Indonesia bukan sebagai hari diproklamirkannya kemerdekaan bangsa Indonesia, tidak diperingatinya 18 Agustus 1945 sebagai Hari dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (HUT RI) yang semestinya.
Ketersesatan ini yang menjauhkan bangsa Indonesia dari jati dirinya, dan meletakkan kedaulatan rakyat bukan pada posisi semestinya. Ketersesatan ini yang akhirnya merubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia melalui amandemen UUD 1945 yang menjadikan kedaulatan rakyat semakin bias dan abu-abu.
Kedua, Ketersesatan Reformasi; yang terdapat beberapa agenda di dalamnya untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang melanda bangsa ini ternyata gagal, dikarenakan amandemen UUD 1945 yang merubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegaranya bangsa Indonesia. Amandemen ke IV yang merubah pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (Naskah Asli) yang awalnya berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” diubah menjadi “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang”
Terdapat dua elemen berbeda sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Undang-undang (UU). MPR merupakan tempat atau lembaga tertinggi negara karena ia melaksanakan kedaulatan sepenuhnya melalui musyawarah-mufakat sehingga di dalam pasal 3 UUD 1945 (Naskah Asli) MPR memiliki fungsi menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan UUD. GBHN dan UUD inilah yang menjadi perwujudan dari kedaulatan rakyat yang kemudian di mandatkan kepada Presiden. Sehingga program dan kebijakan yang ditelurkan oleh pemerintah tidaklah bias dan asal-asalan. Sementara jika Undang-Undang (UU) dikatakan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat ini merupakan sistem yang error, karena pada dasarnya UU merupakan output atau produk hukum dan tidak tepat apabila UU sebagai yang memproses jalannya kedaulatan rakyat, dari sinilah ketersesatan reformasi yang semakin menjadikan kedaulatan rakyat menjadi bias.
Pasca reformasi dengan ditetapkannya UUD 2002 (amandemen ke IV) telah menjadikan bangsa ini semakin tersesat dan jauh dari jati dirinya. Ketersesatan ini kemudian memberikan konsekuensi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang banyak menuai penolakan di kalangan masyarakat, mulai dari krisis kepemimpinan, pembubaran beberapa ormas, adanya imunitas bagi eksekutif dan legislatif, banyaknya TKA dan pengangguran, upah dan jam kerja buruh yang tidak sesuai, daya beli masyarakat menurun, biaya pendidikan yang sulit dijangkau, harga kebutuhan pokok yang sulit dijangkau, kasus reklamasi, kerusakan-kerusakan lingkungan, dan yang saat ini ramai dibahas mengenai konflik relawan “ganti/tetap presiden”.
Hari ini masyarakat seolah mengalami “rabun dekat” dikarenakan kepekaannya akan hal-hal yang jauh di depan dan rabun akan hal-hal mengenai diri sendiri dan lingkungan di sekitar, Sehingga masyarakat saat ini larut ke dalam dualisme “siapa yang layak” jadi presiden tanpa ukuran dan standar yang arif dan benar. Hal ini dikarenakan kemalasan kita dalam berpikir secara utuh dan mengakar dan inilah “kedunguan massal” yang nyata. Masyarakat menjadi lupa akan hal substantif mengenai sosok “pemimpin” yang semestinya bijaksana, berilmu, dan komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup rakyat Indonesia, bukan diukur berdasarkan jumlah suara terbanyak.
Oleh karena itu perlunya kita memahami secara utuh dan berkesinambungan tiap-tiap peristiwa sejarah bangsa Indonesia, sehingga cara berpikir dan bertindak rakyat Indonesia tidaklah merendahkan harkat dan martabat hidup bangsa ini. Maka perlunya pemerintah membenahi peringatan peristiwa yang telah di sebutkan di dalam 4 ketersesatan filosofis. Sehingga bangsa Indonesia akan dimaknai sebagai fondasi dan user atas Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kemudian tegaknya kedaulatan rakyat.
Lemahnya masyarakat khususnya akademisi dalam memaknai lintasan perjalanan sejarah bangsa Indonesia secara utuh menjadikan terbangunnya mental akademisi yang “Copypaste” dalam berpikir. Sehingga daya kreatif anak bangsa semakin terkikis, akibatnya banyak akademisi yang juga larut ke dalam “kedunguan massal” tersebut. Oleh karena itu marilah kita optimalkan kemampuan ilmu pengetahuan kita sebagai akademisi dengan arif dan benar sesuai dengan ilmu bangsa ini. Sehingga kita tidak tersesat dalam melakukan perubahan di masa yang akan datang.
Kondisi masyarakat yang tengah mengalami kelemahan dalam sektor ekonomi, dilihat dari lemahnya daya beli masyarakat. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh pemerintah yang belum bijaksana dalam menentukan kebijakan, sehingga tindakan yang dilakukan hanya menggiring masyarakat semakin pragmatis dengan misalnya bagi-bagi sembako, ataupun bagi-bagi sertifikat tanah. Dimana semestinya pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk lebih kreatif dan produktif. Hal inilah yang harus diwaspadai masyarakat agar tidak menjadi korban dari ketersesatan reformasi.
Maka peringatan 20 Tahun reformasi ini, seharusnya menjadi momen bagi segala segmen masyarakat untuk membenahi pola berpikir yang sesuai dengan bangsa ini, sehingga hukum, sosial, politik, ekonomi dan lingkungan akan berjalan dengan keseimbangan.
Andika Widiyanto, lahir di Jakarta, 07 Mei 1996. Saat ini aktif sebagai mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPM FISIP 2017.
Email : [email protected]
CP : 083813221920