InspirasiOpini

Tubagus Khoirul Hakim: Sudah Saatnya EBT Dimanfaatkan di Indonesia

Oleh: Tubagus Khoirul Hakim

biem.co — Pada pagelaran acara World Economic Forum, Indonesia ditempatkan dalam urutan ke-63 dari negara-negara lain di dunia pada persoalan “ketahanan energi” (Hanan, 2014). Permasalahan ini menjadi isu krusial untuk segera ditindaklanjuti oleh pemilik otoriitas kebijakan publik Indonesia, terutama di bidang Energi Sumber Daya Mineral. Karena pada hakikatnya, kebutuhan warga negara terhadap Sumber Daya Alam, terutama dalam konteks bahan bakar fosil, masih sangat tinggi. Tengoklah data tahun 2013 yang dirilis oleh Pusat Data Kementerian ESDM tentang peran energi fosil dalam konsumsi energi nasional yang diketahui masih sangat dominan, terutama bahan bakar minyak (BBM) seperti avtur, avgas, bensin, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel, dan minyak bakar sebesar 43%, dikuti penggunaan batubara 19%, gas 14% dan lainnya.

Penggunaan sumber daya alam yang berasal dari fosil, suatu saat akan habis dan sulit digantikan, seperti analisa BP Statistical Review of World Energy terhadap cadangan energi di Indonesia. Terbukti minyak pada tahun 2013 adalah sebesar 3,59 miliar barel dan diprediksi akan habis dalam kurun waktu 11 tahun.

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Ketergantungan terhadap bahan bakar minyak yang sulit untuk diperbaharui, menjadi satu sebab utama negara ini masih sangat membutuhkan impor minyak dari negara lain. Padahal, dahulu Indonesia sempat menjadi pengekspor minyak terbesar di dunia. Tetapi pada tahun 2006, Indonesia mulai menjadi pengimpor neto minyak bumi, bahkan melepaskan keanggotaan di OPEC tahun 2008. Mundurnya Indonesia di organisasi negara pengekspor minyak, mengindikasikan produksi minyak nasional mengalami penurunan yang sangat signifikan, seperti data Biro APBN Ketahanan Negeri. Tahun 1977 dan 1995 ditunjukkan produksi minyak sekitar 1,5 juta barrel per day (bpd) dan tahun 2014 hanya mencapai 789 bpd.

Penurunan hasil produksi industri perminyakan nasional membuat kita harus segera mengambil langkah sistematis untuk memanfaatkan sumber daya alternatif lain yang berada di perut bumi Indonesia. Jika tidak, maka belenggu impor minyak terus membayangi negeri ini. Karena pada tahun 2011 ,saja konsumsi minyak mentah dalam negeri mencapai 300,5 juta barrel dengan rincian 201,1 juta barrel berasal dari dalam negeri, sementara sisanya 99,4 juta barrel berasal dari impor.

Sila kalkulasi, berapa beban keuangan negara untuk membeli minyak mentah di pasar internasional jika kurs rupiah terhadap dolar saja mencapai 13.000 ribu rupiah lebih per 1 USD, dengan harga indeks pasar minyak 70 USD per 1 barrel. Sudah pasti triliunan rupiah akan keluar dari kas negara setiap hari untuk memenuhi konsumsi bahan bakar minyak nasional. Padahal, bidang produktif lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan menjadi sektor prioritas pendanaan anggaran negara lainnya yang sangat patut dianggarkan beban keuangan negara yang besar.

Diversifikasi Energi

Realitas permasalahan energi tak terbarukan yang jumlah cadangannya semakin menipis, mendorong pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 yang berisi Grand Design tentang penggunaan energi terbarukan dan non terbarukan dalam kurun waktu 10 hingga 40 tahun ke depan. Perencanaan dalam aturan ini menargetkan pada tahun 2025, Indonesia tetap menggunakan bahan bakar fosil sebesar 77%, sedangkan non-fosil atau energi terbarukan ditarget hanya mencapai 23% saja.

Substansi kebijakan pemerintah ini patut dikritisi karena unsur ketergantungan terhadap bahan bakar fosil masih sangat dominan dalam penargetan penggunaan bahan bakar minyak nasional. Implikasi nyata yang akan dirasakan pemerintah dan rakyat yang pertama, ialah ancaman setiap saat kenaikan harga BBM selalu mengintai. Yang kedua, inflasi makro akan selalu membayangi perekonomian bangsa ini, dan hal tersebut dikarenakan kebutuhan impor minyak mentah kita masih sangat besar setiap harinya.

Padahal, potensi energi terbarukan di Indonesia sangat melimpah dan kaya, seperti energi panas bumi yang telah teridentifikasi oleh Badan Geologi KESDM 2014, di mana terdapat 312 lokasi panas bumi dengan estimasi potensi 12.386 Mwe sumber daya dan 16.524 Mwe cadangan. Jumlah kekayaan alam Indonesia ini sangat besar dan bisa menghilangkan ketergantungan terhadap batu bara dalam konteks masalah bahan bakar pembangkit listrik.

Alternatif lain energi terbarukan bisa dilihat dari pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang berasal dari sumber-sumber hayati—yang cenderung tersedia dan melimpah di tanah Indonesia. Keunggulan bahan bakar ini bisa menggantikan solar untuk kebutuhan transportasi masal, tanpa harus modifikasi mesin kendaraan sehingga BBM konvensional—terutama solar yang selalu impor dari pasar internasional bisa tertutupi dengan pengembangan teknologi biodiesel ini. Kerangka hukum untuk kemajuan industri biofuel pun sudah termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2006 tentang upaya percepatan penyediaan dan pemanfaatn BBN sebagai bahan bakar lain.

Hal ini berpengaruh terhadap kebijakan energi nasional tahun 2025 mencapai pangsa 5% dalam energi bauran nasional atau setara 22,3 juta kilo liter. Bahkan menurut FAO, minyak sawit untuk permintaan energi internasioanal selalu meningkat dua kali lipat dan mencapai puncak penggunaan energi dunia tahun 2050 3,2% untuk perkembangannya setiap tahun. Kontribusi biodiesel nasional diprediksi akan bertambah, karena luas lahan kelapa sawit indonesia pada tahun 2020 mencapai 13,748 juta ha. Jika dikelola dengan baik secara regulasi dan teknis penggunaan, BBN ini mampu minimalisir pengunaan energi tak terbarukan nasional, walaupun belum terlalu signifikan.

Kebijakan yang mendukung Energi Baru Terbarukan (EBT)

Walau dalam rapat kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR-RI tahun 2015 telah disepakati alokasi subsidi sebesar 13,99 triliun rupiah untuk subsidi minyak solar ke biodiesel dan bioethanal tahun 2016, tetap saja hal ini merupakan besaran subsidi yang timpang jauh dengan alokasi energi fosil yang tak terbarukan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberlakukan Feed In Tariff (FIT), yakni bentuk kebijakan penetapan harga energi terbarukan yang harus dibeli perusahaan negara. Jika ingin melihat contoh negara yang berhasil mengembangkan potensi sumber daya alam terbarukan, kita bisa melihat negara Italia dengan Kebijakan FIT yang menarik para pemodal untuk meninvestasikan dananya di sektor energi terbarukan dengan memberikan fixed premium atau keuntungan tambahan yang diberikan kepada pengembang energi terbarukan setiap 1000 watt listrik yang berhasil dihasilkan.

Fixed Premium ini diberikan dalam kurun waktu 20 hingga 25 tahun setelah instalasi pembangkit energi telaah dilakukan (European Renewable Energy Incentive Guide). Walau insentif ini terlihat sangat besar, tetapi dampaknya ke depan, industri energi non-fosil dan energi fosil mampu bersaing secara sehat. Sehingga, dampak krisis energi bisa diminimalisir dengan sistematis.

Indonesia mungkin bisa melakukan kebijakan tersebut agar aliran modal untuk potensi energi sumber daya alam alternatif yang jumlahnya besar di negeri ini bisa terserap dan termanfaatkan dengan baik. Sehingga, anggaran impor bahan bakar fosil bisa teralihkan untuk bidang produktif lainnya. (red)


Tubagus Khoirul Hakim, Ketua Kementerian Luar negeri BEM UNTIRTA Tahun 2018.


Rubrik ini diasuh oleh Fikri Habibi.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button