KABUPATEN SERANG, biem.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melantik sebanyak 1.065 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan rincian jumlah 87 orang PPK dan 978 orang PPS di Gor Maulana Yusuf Ciceri, Kota Serang, Jumat (09/03).
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin menyatakan, PPK dan PPS harus siap melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
“Tidak boleh berafiliasi dan harus menjaga netralitas selama Pemilu,” kata Nasehudin, kepada biem.co.
Nasehudin meyakini, PPK dan PPS adalah orang-orang yang profesional, mengingat ketatnya seleksi yang dilakukan tim seleksi secara terbuka, sehingga tidak ada titipan dari pihak mana pun.
Meskipun begitu, Nasehudin menegaskan bahwa anggota PPK dan PPS harus berintegritas dalam menjalankan tugas dan kuat menahan godaan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2019.
“PPK dan PPS dilarang terlibat kampanye atau pun politik praktis. Jika terbukti di kemudian hari, maka dipastikan akan diberikan sanksi mulai teguran hingga pemecatan,” pungkasnya. (Firo)