KABUPATEN SERANG, biem.co – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, terkait dengan dana hibah untuk guru ngaji, guru madrasah diniyah, dan pemandi jenazah dari Pemkab Serang yang dananya sudah dianggarkan pada tahun 2015 sebesar Rp11 miliar tidak dapat terserap. Kemungkinan besar akan diluncurkan pada tahun 2017.
Adanya aturan Mendagri yang baru, penerima dana hibah harus berbadan hukum, membuat Pemkab Serang tidak bisa mengeluarkan dana hibah secara gegabah, dan dana yang dianggarkan sebesar Rp11 miliar tersebut terpaksa tidak bisa digunakan dan mengendap tanpa terserap.
Sementara itu, ketua Baznas Kabupaten Serang menyayangkan dengan anggaran yang disiapkan Pemkab Serang. Menurutnya, dana tersebut seharusnya bermanfaat, namun menjadi tidak bermanfaat karena terganjal aturan permendagri.
Diharapkan, nantinya dana hibah yang telah dianggarkan pemkab bisa direalisasikan melalui koring yang tepat, sehingga penyaluran hibah untuk para guru ngaji, guru madrasah, dan pemandi jenazah bisa dirasakan, tanpa harus melanggar aturan. (firo)