SERANG, biem.co – Sesuai dengan instruksi presiden, pada 15 Januari lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Banten.
Tim tersebut nantinya bertugas mendorong program percepatan akses keuangan daerah, yang dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, partisipatif dan inklusif.
“Program percepatan akses keuangan di daerah menjadi sangat penting dan perlu mendapat prioritas perhatian kita bersama untuk memperluas akses keuangan bagi masyarakat di daerah. Harapan ini sejalan dengan keinginan Bapak Presiden untuk memperkuat ekonomi daerah dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Kepala OJK Region I DKI dan Banten, usai dirinya melakukan audiensi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) di pendopo gubernur Banten, Jumat (22/4/2016).
Bambang menjelaskan, demi kepentingan pembentukan tim, sangat dibutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah. Sehingga OJK akan menindaklanjuti program ini dengan pembentukan TPAKD bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait lainnya.
“Tim ini nantinya akan menggalang kerja sama di antara berbagai elemen di daerah untuk mencari terobosan dalam membuka akses keuangan yang lebih proaktif bagi masyarakat di daerah. Potensi sumber dana di daerah akan dioptimalkan untuk memperluas penyediaan pendanaan produktif bagi berkembangnya UMKM dan pengusaha pemula di daerah,” ujarnya.
Bambang bilang salah satu rencana yang tengah digarap oleh Pemprov Banten, yakni Bank Banten bisa diselaraskan dengan program percepatan akses keuangan daerah. Bambang menilai, kehadiran bank daerah bakal menimbulkan efek stimulan bagi program tersebut.
“Karena Banten tengah mendirikan bank daerahnya bisa sekalian jalan. Namun demikian, dengan atau tanpa bank daerah, tim harus tetap dibentuk dan berjalan. Peran bank daerah bisa digantikan oleh Lembaga Keuangan,” jelas Bambang.
Menurut Bambang, keunggulan adanya bank daerah bisa membantu percepatan akses keuangan di sektor UMKM yang dinilai belum maksimal digarap oleh bank umum.
“Karena bank umum tentunya mengutamakan segi bisnis. Kalau resikonya besar mereka juga akan berpikir banyak. Sementara, kalau bank daerah sudah tentu fokus di situ (UMKM, red),” ujarnya.
“Sesuai aturan yang ditetapkan owner TPAKD adalah Gubernur, ketuanya Sekda dan kepala divisi-divisinya dari unsur OJK, akademisi dan lain sebagainya,” kata Rano Karno.
Rano juga berjanji akan segera memulai pembentukan TPAKD di Banten dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. (rizki)