KabarTerkini

Berlaku Mulai Hari Ini, Taksi Online Harus Patuhi Permenhub 108

biem.co – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan baru terkait taksi online mulai hari ini (01/02). Aturan tersebut telah tertulis resmi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam hal ini, adalah aturan Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada taksi online, seperti dilansir dari detik.

“Tanggal 1, (Permenhub 108) tetap diberlakukan tapi operasinya operasi simpatik. (Lama waktunya) sementara 1 bulan,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Aturan tersebut berisi beberapa hal terkait apa saja yang patut menjadi kelengkapan para pengemudi taksi online, di antaranya memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan, melengkapi dokumen perjalanan seperti STNK, uji KIR, serta kendaraan perlu dilengkapi dengan stiker khusus.

Diketahui, peraturan tersebut telah ditetapkan sejak 1 November 2017. Namun, pihak Permenhub memberikan waktu transisi selama tiga bulan kepada para pengemudi taksi online hingga akhirnya peraturan tersebut diberlakukan mulai hari ini.

Di samping itu, Kementerian Perhubungan akan memberikan toleransi hingga satu bulan ke depan. Pasalnya, masih ada pengemudi taksi online yang keberatan dengan aturan baru tersebut. Namun, pihaknya akan segera melakukan evaluasi setelah satu bulan aturan ini berjalan.

Budi Setyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat pun meminta para pengemudi taksi online untuk memahami pentingnya mengikuti Permenhub 108 untuk kepentingan bersama.

“Ini kan kepentingan kita, pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk semua kepentingan baik pengemudinya, penumpangnya, taksi konvensional baik juga perusahaan kendaraannya,” ucapnya.

Sebelumnya, peraturan tersebut memang sempat menuai berbagai kontra dari kalangan transportasi online itu sendiri. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya melakukan unjuk rasa, di antaranya warga Jakarta dan Makassar. (HH)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button