JAKARTA, biem.co – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif tahun 2024 pada kategori Perguruan Tinggi Negeri oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada selasa, (17/12/2024). Predikat Informatif ini Untirta pertahankan sejak tahun 2021 sampai dengan 2024.
Acara ini dihadiri langsung oleh Reektor Untirta, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, ST., M.T., Ketua Pokja Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, M.I.Kom beserta tim
Penghargaan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan KIP secara rutin setiap tahunnya untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang secara konsisten dan nyata dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat dari pelaksanaan Undang-undang Komisi Informasi nomor 14 tahun 2008.
Menurut Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, monitoring dan evaluasi tahun ini melibatkan 363 badan publik dari tujuh kategori. “Tahun ini kami melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik yang jumlahnya sebanyak 363 dari tujuh kategori” ujarnya.
Sebanyak 363 badan publik berpartisipasi dalam monitoring dan evaluasi KIP meliputi kategori Kementerian, Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, juga Partai Politik.
Rektor Untirta menyampaikan rasa syukurnya atas peningkatan yang diraih setiap tahunnya, yang tahun lalu mendapat 92 point, kini meningkat menjadi 95,27 point “Alhamdulillah bahwa kinerja informasi publik Untirta terus meningkat dan diapresiasi dengan point 95,27, mudah mudahan terus kita akan tingkatkan” ujarnya
“kita targetkan kedepan bisa mendapat point 98, ini bagian dari komitmen untuk membnerikan layanan publik yang bisa diakses informasinya secara terbuka oleh masyarakat” imbuhnya
Penghargaan ini menandakan komitmen Untirta dalam menerapkan keterbukaan Informasi Publik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. (Red)