CILEGON, biem.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di sudut-sudut kota.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Cilegon, Ardiano Setyawan mengatakan, kegaiatan ini dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh dilakukan lantaran telah memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kegiatan ini menyasar lima kecamatan, yaitu Kecamatan Cilegon, Cibeber, Jombang, Ciwandan, dan Pulomerak. Tim gabungan memulai penertiban dari kawasan pusat kota hingga ke wilayah-wilayah pinggiran sampai bersih,” kata Ardiano, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Senin, 25 November 2024.
Alat peraga berupa baliho, spanduk, poster, dan atribut kampanye lainnya diturunkan untuk menjaga kondusifitas di masa tenang. Dia berharap dengan langkah penertiban ini, suasana kondusif dapat terjaga dan masyarakat Kota Cilegon dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman pada hari pemungutan suara nanti.
“Pilkada damai adalah harapan semua pihak untuk mewujudkan demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, marilah kita menjaga suasana kondusif ini jangan sampai dicederai oleh hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Purwakarta Iptu Rusnata mengatakan bahwa anggotanya juga ikut melakukan pendampingan pengamanan terhadap Bawaslu dan Satpol PP pada kegiatan penertiban alat peraga kampanye di wilayahnya. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dalam pelaksanaan penertiban APK yang dilakukan Tim Bawaslu di wilayah kami meliputi enam kelurahan Alhamdulillah berjalan dengan aman dan kondusif. Dan hasil penertiban APK dibawa ke gudang penyimpanan sementara di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon,” katanya. (Red)