CILEGON, biem.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon menyelenggarakan Pelatihan Saksi Partai Politik dengan tema “Penguatan Kapasitas Saksi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024” di The Royal Krakatau, Cilegon pada hari Sabtu (23/11).
Kegiatan ini diikuti 57 peserta yang berasal dari koordinator saksi kota dan koordinator saksi Kecamatan sekota Cilegon, baik itu yang merupakan perwakilan dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten maupun Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Cilegon.
Hadir sebagai narasumber Irfan Nur Ma’ruf, Pegiat Pemilu yang juga aktif sebagai Corporate Secretrary di PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) dan Urip Haryantoni, Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan kegiatan ini merupakan langkah Bawaslu Kota Cilegon untuk memantapkan pengetahuan para saksi sebelum pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
“Saya berharap dengan adanya acara ini semoga para peserta yang hadir mampu menjalankan tugasnya dengan baik, serta dapat memberikan edukasi kepada saksi lainya,” ujar Alam.
Sementara itu dalam pemaparannya, Irfan mengatakan keberadaan saksi partai politik sangat penting untuk memastikan proses pemungutan suara dan hasil penghitungan suara di TPS berjalan jujur, adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan oleh Irfan, bahwa di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22E Ayat (1) sudah diamanatkan agar pelaksanaan Pemilu bisa berjalan dengan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
“Di Kota Cilegon ada 330.413 orang yang akan menentukan pilihannya di 646 TPS, itu artinya kalau dirata-ratakan, satu TPS kurang lebih akan didatangi oleh 500 orang pemilih. Peran saksi Partai Politik menjadi penting dan mereka perlu dibekali pelatihan sebagai upaya menciptakan Pilkada Cilegon 2024 yang adil dan bermartabat,” jelasnya.
Peserta yang hadir mengapresiasi terselenggaranya kegiatan pelatihan saksi partai politik tersebut, mereka berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan lebih awal agar mereka pun punya cukup waktu dalam menyosialisasikan ke saksi-saksi lain dibawah koordinatornya.
“Bahkan tadi dari materi yang disampaikan oleh Pak Irfan, ada yang saya baru tahu dan harus segera juga disampaikan ke saksi lainnya karena cukup menguatkan posisi saksi partai politik dalam menjalankan tugasnya seperti adanya ancaman pidana kurungan selama satu tahun dan denda sebesar Rp 12 juta apabila ada anggota KPPS/KPPSLN dengan sengaja tidak memberikan salinan satu ekslempar berita acara pemungutan dan penghitungan suara,” ugkapnya. (WG)