JAKARTA, biem.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Debat Perdana Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang mengangkat tema Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Akselerasi Pembangunan Berkeadilan di Provinsi Banten, Rabu (16/10/2024).
Disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir, pengawasan tersebut dilakukan karena debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon; sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; merupakan salah satu metode pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
“Debat adalah salah satu metode kampanye, oleh karena itu Bawaslu Provinsi Banten hadir pada kesempatan ini untuk ikut mengawasi,” jelasnya saat melakukan pengawasan melekat di Gedung Transmedia, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Badrul menjelaskan bahwa tanggung jawab pengawasan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang mana menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi pelaksanaan kampanye.
“Kampanye dapat dilakukan dalam berbagai metode, dan seluruhnya akan diawasi Bawaslu,” katanya.
Badrul mengungkapkan pengawasan Bawaslu pada debat ini akan difokuskan kepada tiga hal, yakni terhadap proses, materi, dan teknis debat. Dari segi proses, katanya, pihaknya memastikan debat dilaksanakan dengan berpedoman kepada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa debat harus disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Penyiaran Swasta yang memiliki izin penyiaran.
“Begitu juga dalam hal pemilihan moderator yang harus dipilih dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon,” ungkapnya.
Kedua dari segi materi, akan dipastikan bahwa materi kampanye debat yang dipilih oleh panelis tidak melanggar ketentuan peraturan-perundangan serta tidak juga menguntungkan salah satu pasangan calon. Badrul mencontohkan bahwa materi debat diantaranya dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, maupun calon wakil gubernur yang berkontestasi.
Terakhir dari segi teknis, akan dipastikan bahwa desain atau format acara debat, tema, jadwal, penyiaran, serta teknis lainnya tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga memudahkan pemilih memahami visi misi serta program para calon gubernur dan wakil gubernur. “Harapannya debat ini bisa menjadi dasar bagi warga Banten untuk menentukan pemimpinnya di masa depan.” harapnya. (Red)