Kabar

Nelayan Bojonegara Gelar Aksi, Desak Perusahaan Evakuasi Bangkai Kapal Ardjuna Sakti

SERANG, biem.co – Puluhan Kapal milik Nelayan di Bojonegara , Kabupaten Serang, beriringan menggelar aksi unjuk rasa di perairan laut Banten Bagian Utara. Dalam aksi ini, para nelayan mendesak kepada Pihak Perusahaan untuk segera menyingkirkan Bangkai Kapal FSO Ardjuna Sakti yang dinilai mengganggu aktivitas hilir mudik kapal milik para Nelayan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Serang, Sabihis mengatakan, Bangkai Kapal FSO Ardjuna Sakti sudah hampir 2 tahun berada di tengah perairan laut. hal ini dinilai telah membuat Nelayan terganggu saat hendak melaut untuk mencari ikan.

Selain mengganggu aktivitas Nelayan, Sabihis mengungkapkan, keberadaan Bangkai Kapal tersebut berpotesi merusak ekosistem dan biota laut.

“Adanya bangkai Kapal Arjuna Sakti yang jelas-jelas menggangu aktivitas Nelayan. Posisi kapal ada di tengah perairan, itu kondisinya lagi di potong. itu yang bertanggungjawab siapa, pengawasannya seperti apa, padahal setau kami pemotongan di area laut di khawatirkan dapat merusak biota laut. Nelayan mengeluh, kalo pulang malam hari nyaris nabrak (Bangkai Kapal Arjuna Sakti). karena itu besar sekali kapalnya. belum lagi limbahnya, itu sangat mengganggu.” kata Sabihis, Jum’at (11/10/2024).

Para Nelayan yang menggelar aksi ini mendesak, agar pihak Perusahaan untuk segera mengevakuasi Bangkai Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti ke tempat yang selayaknya.

“Kami mendesak, agar pihak perusahaan segera mengevakuasi Bangkai Kapal Ardjuna Sakti dalam  waktu 7×24 jam. karena ini jelas mengganggu lalu lintas Nelayan, kemudian ini sudah melanggar undang-undang. karena tidak boleh ada bangkai kapal selama 180 hari harus di pinggirkan.” tukasnya.

Perlu diketahui, Sebelum di Lelang, Kapal FSO Ardjuna Sakti merupakan Barang Milik Negara (BMN). Kapal FSO Ardjuna Sakti digunakan untuk program konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas. Namun, kerusakan berat pada tahun 2010 mengubah nasib kapal tersebut.

Setelah di analisa, biaya perbaikan menunjukkan bahwa biaya yang dibutuhkan sangat besar dan tidak ekonomis, ditetapkan bahwa kapal tidak layak untuk dioperasikan. sehingga Kementerian ESDM mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam SK bernomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023, mengenai penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan dan Mesin. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button