Kabar

Marak Modus Penipuan Keuangan, OJK Rancang Anti Scam Center yang Bisa Lacak Pelaku Kejahatan Lebih Cepat

biem.co – Banyaknya modus penipuan keuangan yang saat ini terjadi via online dan menimbulkan banyak korban, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan rancangan sistem layanan Anti Scam Center.

Layanan Anti Scam Center ini, guna memudahkan masyarakat melacak pelaku kejahatan modus penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dengan menjalin kemitraan dengan 16 Kementerian bersama dengan Satgas Pasti dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mematangkan sistem layanan tersebut.

“Dalam perkembangannya, salah satu aspek yang sedang dibenahi adalah sistem anti scam itu sendiri, karena akan dilakukan oleh pelaku usaha, seperti di sektor perbankan dan penyediaan jasa e-commerce, kami masih menyiapkan supaya memberikan keandalan,” katanya dalam rapat bulanan OJK, Rabu 2 Oktober 2024.

Dalam paparannya, Anti Scam Center mampu mempercepat penanganan pemblokiran rekening pelaku kejahatan, dan identifikasi pelaku kejahatan serta salah satu upaya penegakan hukum.

“Melalui langkah ini ada upaya pemulihan kerugian korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku. Dengan catatan sistem komunikasi terintegrasi, lebih cepat sehingga kemudian bisa diselamatkan, bisa dikejar pemindahan dari korban ke rekening lain,” papar Kiki.

Saat ini, jelas Kiki modus penipuan yang banyak terjadi di masyarakat dan sedang berkembang ialah penawaran investasi bodong. Memanfaatkan banyaknya karyawan yang terkena PHK.

“Jadi banyak yang mengatasnamakan AI sebagai iming-iming investasi. Ada juga penipuan kerja part time dengan mengakses aplikasi dan kemudian memberikan komen atau like selanjutnya diminta top up sejumlah uang,” tuturnya.

OJK juga mencatat sepanjang bulan Januari sampai September 2024, telah ada 288 ribu permintaan layanan pengaduan PPATK.
“Total kami sudah menangani pengaduan hingga 87,9 persen, dan memberikan sanksi denda kepada 168 POJK senilai Rp112,73 miliar,” ujar Kiki.

Selain itu OJK juga melakukan upaya penguatan program keuangan dengan tim Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD), dengan membentuk Satgas Pati di 37 provinsi se Indonesia.
“Artinya kami sudah merealisasikan 97,83 persen program penguatan keuangan daerah di Indonesia,” kata Kiki. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button