KabarTerkini

Rekrutmen PTPS Pemilihan 2024, Bawaslu Banten: Perhatikan Kualitas Pendaftar

BANTEN, biem.co – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Zainal Muttaqin meminta jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di wilayah Provinsi Banten untuk memperhatikan kualitas pendaftar pada tahapan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan 2024. Sebab menurutnya, kualitas pengawas ad hoc tingkat TPS yang terpilih akan mempengaruhi kualitas pengawasan Bawaslu secara keseluruhan.

“Pelaksanaan rekrutmen PTPS ad hoc tidak hanya sekedar untuk memenuhi kuota pendaftar atau bagaimana afirmasi perempuan terpenuhi, namun utamanya harus dipastikan bahwa mereka yang mendaftar dan terpilih mempunyai kualitas yang dibutuhkan sebagai pengawas,” ungkap pria yang akrab disapa Zaki saat membuka kegiatan Rapat evaluasi Rekrutmen Pengawas ad hoc pada Pemilu 2024 dan Sosialisasi Rekrutmen PTPS Pemilihan 2024, Selasa (17/09/2024).

Zaki mengingatkan bahwa potensi terjadinya persoalan Pemilihan 2024 di tingkat TPS seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU), penghitungan ulang, dan penyandingan perolehan suara, dapat terjadi ketika jajaran pengawas ad hoc Bawaslu kurang memahami persoalan teknis Pemilihan. “PTPS mempunyai andil terjadinya PSU, penghitungan ulang, serta persoalan lainnya di tingkat TPS,” tegasnya.

Oleh karenanya, Zaki mendorong Panwaslu Kecamatan untuk mempersiapkan proses rekrutmen PTPS dengan baik dan memastikan pengawas yang terpilih mempunyai kemampuan teknis yang dibutuhkan serta tidak terindikasi sebagai partisan dari partai politik tertentu. “Tahapan ini mempunyai beberapa potensi permasalah, mulai dari kurangnya pendaftar hingga adanya indikasi partisan partai politik, baik yang tercantum ataupun tidak dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Pastikan semua persoalan tersebut clear,” pintanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah menyoroti tantangan pelaksanaan proses rekrutmen PTPS yang beririsan dengan tahapan Pemilihan 2024 lainnya. Pasalnya dalam periode waktu yang sama, ia menyebutkan bahwa Panwaslu Kecamatan juga harus mengawasi penyelenggaraan tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tahapan pengadaan dan distribusi logistik, serta tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Dalam waktu dekat kita juga akan mengawasi tahapan Kampanye Pemilihan 2024. Untuk itu, Ketua Panwaslu Kecamatan punya andil besar membagi tugas kepada jajarannya terhadap pengawasan semua tahapan tersebut,” jelasnya saat memberikan sambutan kepada 155 Ketua Panwaslu Kecamatan yang menjadi peserta rapat.

Terhadap seluruh kerja pengawasan tersebut, Liah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan laporan harian secara berjenjang paling lambat pukul delapan malam. Laporan tersebut dilakukan, imbuhnya, agar setiap hasil pengawasan dan kejadian khusus di level kecamatan maupun kelurahan/desa dapat terkoordinasikan secara bertingkat hingga tingkat nasional. “Sampaikan informasi apapun ke Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang. Jangan sampai ada yang tiba-tiba mengirimkan pesan personal ke pimpinan Bawaslu Provinsi atau bahkan ke pimpinan Bawaslu Republik Indonesia,” tutupnya. (Red)

 

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button