biemSatria MudaTerkini

Bara De Faiz : Stop Black Campaign Di Pilkada Banten 2024

BANTEN, biem.co – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024, banyak bermunculan buzzer politik di media sosial yang melakukan kampanye hitam (black campaign) untuk menjatuhkan pasangan calon yang tidak didukungnya. Fenomena ini menjadi perhatian khusus Wakil Ketua Umum DPP Satria Muda Airin, Umbara De Faiz yang disampaikan kepada media dalam sebuah diskusi di bilangan Ciracas, Serang, pada Kamis malam (12/9).

Seperti diketahui pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan mengikuti Pilkada Banten 2024 mengerucut menjadi dua pasangan saja yaitu Airin Rachmi Diany – Ade Sumardi dan Andra Soni –  Dimyati Natakusumah. Menurut Bara De Faiz, head to head kedua pasangan calon ini berpotensi menimbulkan terjadinya polarisasi, perpecahan dan black campaign diantara para pendukung mereka.

“Kami berharap selama proses pemilihan gubernur berlangsung, semua pihak dapat menjaga kondusifitas di tengah masyarakat, kita harus tunjukkan di Banten itu walaupun berbeda pilihan tetapi bisa tetap kompak menjaga persatuan. Mari kita saling menghargai dan menciptakan iklim Pilkada Banten 2024 yang damai, berintegritas dan berkualitas,” ujarnya.

Umbara De Faiz
Wakil Ketua Umum DPP Satria Muda Airin (Kiri)

Ditambahkan oleh Bara, Satria Muda Airin yang selama ini menjadi salah satu jaringan pendukung yang ikut mendampingi Ibu Airin Rachmi Diany bersilaturahmi ke masyarakat juga turut serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mendukung proses demokrasi yang sehat.

“Kami mengajak semua yang terlibat dalam proses Pilkada Banten 2024 ini untuk selalu berpolitik santun, menjaga etika dan berpartisipasi aktif ikut mengawasi serta mencegah perbuatan tidak terpuji yang dapat mencederai demokrasi di Banten,” ungkapnya.

Bara menegaskan di Pasal 521 UU Pemilu dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Saya bersama jaringan Satria Muda Airin akan terus memantau jalannya proses Pilkada Banten 2024, kami siap melaporkan segala bentuk black campaign yang akan merusak suasana Pilkada Banten 2024 yang adil, aman dan damai,” tegas Bara. (Red)

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button