SERANG, biem.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Serang hingga kini masih belum mengetahui keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, mengenai permohonan penundaan diberlakukannya UMK 2016 di perusahaannya. Hingga kini, dinas tersebut masih menunggu surat resmi dari Disnaker Provinsi Banten mengenai hal itu.
Dari data yang ada, sekitar 12 perusahaan di Kabupaten Serang yang mengajukan permohonan penundaan pemberlakuakn UMK 2016 di perusahaan mereka. Walau verifikasi sudah dilakukan oleh tim beberapa waktu yang lalu, namun kepastiannya hingga kini masih belum jelas
Hal itu diakui Kepala Disnaker Kabupaten Serang, Abdullah yang ditemui pagi tadi. Abdullah menjelaskan,
“Dari 500 lebih perusahaan di Kabupaten Serang, ada penurunan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan. Namun, perusahaan yang mengajukan tahun ini masih belum ada kejelasannya,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Serang, Abdullah, Kamis (4/2/2016).
Abdullah mengaku tidak mengetahui, karena usulan itu diajukannya ke Disnakertrans Provinsi Banten, dan Disnakertrans Kabupaten Serang hingga kini masih belum menerima tembusan SK dari Pemprov Banten.
Ia menambahkan, untuk persoalan permohonan penangguhan UMK 2016, Disnakertrans Kabupaten Serang hanya tembusan saja. Namun Abdullah menyakinkan bahwa untuk Kabupaten Serang hampir semua perusahaan menaati dan mulai memberlakukan UMK 2016 mulai Februari ini. (firo)